BERITA BEKASI – Wisata Megasari Waterpark yang berlokasi di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disinyalir tidak mengantongi izin usaha. Pasalnya, lokasi tersebut masuk wilayah zona permukiman, bukan zona industry atau wisata.
“Itukan zonanya permukiman, bukan industry atau wisata gimana mau ada izinnya, karena tidak sesuai dengan rencana detail tata ruang,” terang sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan kepada Matafakta.com, Selasa (11/4/2023).
Untuk itu, kata sumber, Pemerintah Kabupaten Bekasi harus menindak tegas pengusaha Wisata Megasari Waterpark Pebayuran yang bebas beroperasi menjalankan usahanya tanpa mengantongi izin resmi seperti usaha-usaha wisata lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Inikan usaha komersil ada penjualan tiket masuk. Pertanyaannya kalau usaha tersebut disinyalir tidak berizin keuntungan apa yang diberikan ke Pemerintah Daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah atau PAD-nya,” ungkap sumber.
Wisata Megasari Waterpark Pebayuran adalah salah satu taman bermain di Bekasi yang menawarkan berbagai wahana permainan air. Objek wisata ini pertama kali buka pada 16 Desember 2018 dengan luas lahan mencapai 6.300 meter persegi. (Indra)