LQ Indonesia Law Firm Ajukan Gugatan Pembatalan BAS Natalia Rusli

- Jurnalis

Minggu, 9 April 2023 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Natalia Rusli (Perpakaian Tahanan Berwarna Orage)

Foto: Natalia Rusli (Perpakaian Tahanan Berwarna Orage)

BERITA JAKARTA – Perjuangan para korban investasi bodong yang dimangsa oleh Natalia Rusli belum usai. Vivi Sutanto dan Mariana mengajukan gugatan pembatalan Berita Acara Sumpah (BAS) milik Natalia Rusli ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang.

PN Serang memutuskan bahwa gugatan pembatalan BAS haruslah dilakukan di Pengadilan TUN, karena merupakan pembatalan kebijakan. Perkara pembatalan BAS Advokat baru pertama kali terjadi di Indonesia, sesuatu yang langka, dengan petunjuk putusan PN Serang.

“Maka, LQ Indonesia Law Firm sudah mengajukan gugatan pembatalan BAS dilanjutkan ke PTUN Banten, LQ tidak pernah menyerah dan berhenti sampai tujuan tercapai. Kepentingan korban harus dipenuhi hingga BAS Natalia Rusli dibatalkan di Pengadilan TUN,” kata Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH, Minggu (9/4/2023).

LQ Indonesia Law Firm menyampaikan bahwa merupakan kemauan para korban Natalia Rusli dalam mengugat pembatalan BAS sehingga ke depannya Natalia Rusli tidak bisa mengaku sebagai Advokat dan menipu korban investasi bodong lainnya dengan modus ingin membantu.

“Inisiatif kami di awal untuk gugat di PN Serang, LQ Indonesia Law Firm adalah kuasa hukum kami. Tujuan gugatan agar Natalia Rusli tidak bisa memangsa korban lainnya sebagaimana yang saya alami beserta korban lainnya,” ungkap Mariana salah satu korban Natalia Rusli.

LQ Indonesia Law Firm menambahkan bahwa dengan dikabulkannya gugatan PTUN nantinya ketika Natalia Rusli di cabut Berita Acara Sumpahnya (BAS) maka secara resmi semua klien yang pernah memberikan lawyer fee dapat segera mengugat Natalia Rusli baik secara pidana maupun perdata.

Baca Juga :  Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

“Atas penipuan karena sebenarnya Natalia Rusli belumlah layak menjadi seorang pengacara dengan kurangnya syarat Formiil.  LQ telah mendapatkan panggilan siding yang dikirim dari Pengadilan,” ujar Bambang.

Panggilan Pengadilan ke LQ Indonesia Law Firm

Nomor Perkara : 19/G/2023/PTUN.SRG

Tanggal Sidang : Senin, 10 April 2023

Jam Sidang : Pukul : 10:00 WIB

Pengadilan : Pengadilan Tata Usaha Negara Serang (PTUN)

“Sidang pertama akan dilakukan besok hari Senin tanggal 10 April 2023 di PTUN Serang Banten. Kita pantau dan kawal bersama kasus Natalia Rusli sang Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari ini,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB