Diduga, Crazy Rich Surabaya Pemilik Robot Trading ATG Diamankan Polres Malang Kota

- Jurnalis

Rabu, 8 Maret 2023 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Malang Kota

Polres Malang Kota

BERITA MALANG – Beredar kabar Polres Malang Kota melakukan penangkapan Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) yang juga salah satu pengelola PT. Pansaky Berdikari, Selasa (7/3/2023).

Wahyu Kenzo diduga kebal hukum, hal ini dikarenakan laporan kejahatan terhadap dirinya sudah banyak, bahkan sampai ke Bareskrim Polri.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan penangkapan terhadap Crazy Rich Surabaya Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolresta Malang Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG,” kata Kombes Budi Hermanto.

Baca Juga :  Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Sementara, terkait penangkapan tersebut, Kapolres belum bersedia menjelaskan lebih rinci persisnya dan dimana pelaku ditangkap.

Tapi dia memastikan bahwa penangkapan ini akan dijelaskan secara gablang pada keterangan pers yang akan digelar besok, Rabu 8 Maret 2023 di Polda Jawa Timur.

“Besok akan dirilis Kapolda dan dimohonkan kehadiran rekan-rekan media dalam pengungkapan kasus robot trading ATG oleh Polresta Malang. Besok Rabu, 8 Maret 2023, pukul 13.00 WIB,” paparnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan robot trading ATG yang dikelola PT. Pansaky Berdikari Bersama, secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih. Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum para korban.

Baca Juga :  Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan, SH menyampaikan bahwa, laporan tersebut telah dicatatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.

“Sebelumnya kami telah melayangkan somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola PT. Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan,” kata Adi.

Adi menjelaskan, upaya hukum dilakukan setelah dia dan timnya mendapatkan legal standing berupa surat kuasa khusus dari hampir seluruh korban ATG.

“Tentunya hingga masalah ini dapat diselesaikan melalui Pengadilan, agar seluruh korban dapat menutut dan mendapatkan hak-haknya,” pungkas Adi. (Indra)

Berita Terkait

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:40 WIB

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Berita Utama

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:40 WIB