Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Bekasi di Tahan Kejaksaan

- Jurnalis

Sabtu, 28 Januari 2023 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Kadis Pertanian Kabupaten Bekasi

Tersangka Kadis Pertanian Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, AK periode 2016–2019 jadi tersangka dugaan korupsi dalam pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Desa Babelan Kota oleh Koperasi Saung Bekasi, Jumat (27/1/2023).

Kepada Matafakta.com, Kasie Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh tim penyidik bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi memiliki BMD berupa tanah dan bangunan atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan luas 20.278 M2 dan tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian Nomor Kode Barang 01.01.11.04.001 dan Nomor Register 0007, dengan nilai buku sebesar Rp4.055.600.000.

“Bahwa pada BMD tersebut secara factual sebagian dimanfaatkan oleh pihak lain yaitu tersangka NH selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5.000 meter atas dasar Ijin Pemanfaatan Lahan yang diterbitkan AK selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan tahun 2016 dengan Nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016 perihal Ijin pemanfaatan lahan,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat permohonan, kata Siswi, tempat dagang hasil pertanian lahan oleh Koperasi Saung Bekasi pada tanggal 9 Agustus 2016, saat diterbitkannya surat oleh tersangka AK perihal Ijin Pemanfaatan Lahan (IPL) tidak memiliki legalitas diantaranya, akta pendirian, tidak memiliki ijin usaha, NPWP, rekening Bank atas nama Koperasi, laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi setiap tahunnya.

Baca Juga :  Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

“Bahwa setelah dikeluarkannya surat atau ijin tersebut sampai dengan saat ini tidak ada dokumen berupa surat perjanjian antara Dinas Pertanian dengan Koperasi Saung Bekasi. Dimana hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor: 19 Tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah atau penggunaan barang milik daerah,” jelas Siwi.

Dalam pemanfaatan tanah dan bangunan tersebut, tersangka AK memungut biaya parkir bagi kendaraan yang keluar baik penjual maupun pembeli, dimana terdapat biaya parkir yang dipungut dari para petani maupun para pembeli atas perintah tersangka NH. Untuk pedagang kopi yang menggunakan bangunan semi permanen dipungut biaya listrik sebesar Rp15 ribu perhari untuk biaya listrik, keamanan dan kebersihan.

“Perbuatan AK tidak sesuai dengan kewenanganannya sebagai pengguna barang yang seharusnya disertai dengan persetujuan Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, bahwa mekanisme pemanfaatan BMD yaitu lahan milik Dinas Pertanian tidak ditempuh mekanisme yang seharusnya oleh AK selaku Kepala Dinas Pertanian dan tersangka NH selaku pimpinan Koperasi Saung Bekasi sebelum diterbitkannya surat dari Kepala Dinas Pertanian kepada Koperasi Saung perihal Ijin Pemanfaatan Lahan,” tegas dia.

Dari pungutan-pungutan tersebut, tersangka NH memperoleh keuntungan yang digunakan untuk pengelolaan lahan parkir pasar ikan higenis untuk kepentingan pribadi. Sementara tidak pernah ada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan BMD yang berasal dari tersangka NH selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi.

Baca Juga :  TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Sehingga, lanjut Siswi, perbuatan yang dilakukan NH dan AK mengakibatkan kerugian Keuangan Negara yang berasal dari PAD berupa pendapatan sewa atas pemanfaatan Barang Milik Daerah sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 yang tidak dipungut dan disetorkan ke Rekening Umum Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu sebesar Rp973.026.000.

“Sampai dengan saat ini kami (Kejari Kabupaten Bekasi) masih dilakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dimaksud dengan mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kualitas peran dan kesalahan atas perbuatan tersebut,” tandasnya.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Hasrul)

Berita Terkait

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB