Terdakwa Penjual Tanah Negara di Vonis 8 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 27 Januari 2023 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Dian Erdianto didampingi dua Hakim Anggota, Slamet Widoso dan Lebanus Sinirat menyatakan terdakwa Abu Hasan terbukti pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsidair  6 bulan kurungan, Jumat (27/1/2023).

Putusan yang diberikan Majelis Hakim itu, sebagaimaana diatur dalam Pasal 378 joncto 64, joncto Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010, tentang TPPU dan Pasal 4 Undang-Undang No. 4 Tahun 2010.

Dalam amar putusanya, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan Kuasa Hukum terdakwa yang mengatakan bahwa terdakwa tidak menikmati uang hasil kejahatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim juga meyakini bahwa terdakwa telah sah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut, dengan nilai kerugian total Rp26 miliar, terdakwa juga telah melakukan transfer uang dan membelajakan uang hasil tindak pidana sebagaimana dalam unsur TPPU.

Baca Juga :  Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Selain itu, Majelis Hakim juga tindak sependapat dengan Kuasa Hukum terdakwa Abu Hasan yang mengatakan TPPU tidak terbukti. Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur TPPU sudah terpenuhi dan terdakwa telah dinyatakan bersalah.

Hal yang meberatkan terdakwa adalah terdakwa telah menikmati uang hasil kejahatan tindak pidana. Sementara hal yang meringakan terdakwa adalah terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana dan berlaku sopan dipersidangkan.

Hakim juga menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagi Majelis Hakim terlalu berat bagi terdakwa maka agar dipandang adil dan setimpal dengan perbuatanya maka Hakim memutuskan seadil-adilnya.

Barang bukti berupa Mobil CX3 ,Book Scener, Sebidang tanah beserta rumah di Serpong dan uang tunai Rp9 juta dan Rp138 juta dikembalikan kepada saksi Joni Tanoto. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan banding.

Sebelumnya, JPU Subhan Noor Hidayat, menuntut terdakwa Abu Hasan selama 12 Tahun penjara serta sebesar Rp1 miliar dengan subsidair 1 tahun penjara.

Baca Juga :  Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Kasus ini bermula saat terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto bekerja sama  dalam rangka pembebasan lahan seluas 500 hektar di Kawasan Bogor, Jawa Barat.

Terdakwa mengatakan, lahan tersebut nantinya dapat dimiliki secara pribadi, ataupun sebagai investasi untuk dijual lagi.

Lebih lanjut terdakwa menyebutkan kepada korban bahwa dari 500 hektar tanah tersebut, sudah ratusan hektar yang telah dibebaskan. Namun, terdakwa kekurangan modal dan menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya sebesar 50 persen.

Kenyataannya, tanah yang dimaksud merupakan tanah aset Negara dari obligor yang dalam penguasaan atau pengawasan BPPN.

Lalu, terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto ke lokasi. Untuk meyakinkan saksi, terdakwa juga menghubungi saksi Suhagus untuk mencabut plang bertuliskan “Tanah Milik Negara dalam Penguasaan Kementerian Keuangan”. (Dewi)

Berita Terkait

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB