Dugaan Tujuh Kebohongan Oknum Direktur Pencegahan KPK

- Jurnalis

Kamis, 26 Januari 2023 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Tujuh Kebohongan Oknum Direktur KPK

Dugaan Tujuh Kebohongan Oknum Direktur KPK

BERITA JAKARTA – Perbuatan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berinisial PN, diduga kuat diperintahkan mantan pimpinan KPK Periode 2015-2019, dalam menerbitkan surat KPK kepada PT. Geo Dipa Energi bernomor: B/6004/LIT. 04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 yang disinyalir melanggar Pasal 12 ayat (2) Huruf b Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, tentang KPK.

Sebab surat tersebut konon digunakan untuk menyingkirkan PT. Bumigas Energi (BGE), dalam pengelolaan panas bumi di Dieng dan Patuha melalui sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) kedua kalinya. Padahal, Bumigas dengan Geo Dipa telah selesai bersengketa di BANI ke-1 dan memiliki kekuatan hukum tetap dengan putusan menghidupkan kembali kontrak kerja sama.

Melalui surat KPK tersebut, PN diduga menyatakan seakan–akan PT. BGE tidak pernah membuka rekening di tahun 2005 di HSBC Hongkong sebagai bukti ketersediaan dana first drawdown hingga akhirnya Bumigas Energi dikalahkan Majelis Arbitrase BANI ke-2 dengan pertimbangan surat KPK tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Baik PN maupun pimpinan KPK Periode 2015-2019, potensial melanggar Undang-Undang KPK,” tegas Khresna Guntarto selaku Kuasa Hukum PT. BGE kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/1/2023).

Menurut Khresna, perbuatan PN menerbitkan surat untuk Geo Dipa tersebut seakan terdapat permintaan informasi perbankan kepada HSBC Indonesia dari Penyidik KPK yang selanjutnya wajib diungkap serta merta oleh lembaga perbankan sehubungan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang telah menetapkan tersangka.

“Padahal, dalam hal ini tidak pernah sedikit pun PT. BGE diperiksa oleh penyidik KPK apalagi sampai ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, klaim sepihak Deputi Pencegahan KPK PN mengenai adanya permintaan informasi kepada HSBC Indonesia, menjadi patut dipertanyakan dan dipersoalkan,” ungkap Khresna.

Merujuk pada Pasal 12 ayat (2) Huruf b Undang-Undang KPK berbunyi sebagai berikut: “Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang meminta keterangan kepada Bank atau Lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa.

”Jadi Penyidik KPK memang dapat meminta informasi perbankan dengan catatan proses Penyidikan dan yang diminta adalah sehubungan informasi perbankan tersangka. Namun, faktanya tidak pernah ada penyidikan ataupun tersangka dari pihak PT. BGE,” ulas Khresna.

Ditambahkannya, jika PN berdalih permintaan informasi perbankan dilakukan dalam rangka penyelidikan haruslah dilakukan dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal tersebut harus dilakukan dalam rangka fungsi intelijen dan informasinya masih bersifat rahasia, sehingga tidak sepatutnya diberikan begitu saja kepada PT. Geo Dipa Energi.

“Karena tidak pro justitia. Sifatnya tidak matang dan tidak pasti. Dan hanya dilakukan untuk kepentingan internal penyelidik. Di luar itu, tidak ada alternatif yang diberikan oleh Undang-Undang,” tegas Khresna lagi.

Lebih lanjut diungkapkan, sedikitnya terdapat 7 fakta yang dapat menunjukkan bahwa Pahala Nainggolan (PN) diduga kuat salah dalam menerbitkan surat tersebut

BUKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DARI DEPUTI PENCEGAHAN KPK

Surat KPK kepada PT. GDE Nomor B/6004/LIT. 04/10 – 15/09/2017 tanggal 19 September 2017 dibuat di luar kewenangan PN. Sebagaimana disinggung diawal, tidak ada dasar bagi KPK meminta informasi perbankan secara serta merta dari HSBC Indonesia ataupun HSBC Hongkong.

Fungsi permintaan informasi perbankan bersifat pro justitia yang merupakan kewenangan penyidik KPK di bawah naungan Deputi Penindakan.

Selain itu, proses penyelidikan yang tidak matang atau tidak tuntas, sifatnya masih rahasia dan tidak seharusnya diberikan kepada PT. GDE. Bahkan, tidak untuk dibagi kepada siapapun.

Baca Juga :  Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

“Oleh karena itu, ada kepentingan apa, Deputi Pencegahan PN yang tidak memiliki kewenangan, berani membuka informasi semacam itu, sehingga patut dipertanyakan dalam rangka apa membuatkan surat untuk Geo Dipa. Apalagi informasi yang disampaikan ternyata keliru,” tanyanya.

KLAIM INFORMASI BERASAL DARI HSBC INDONESIA ADALAH TIDAK BENAR

Pada tahun 2019, PT. BGE telah audiensi dan berkirim surat kepada HSBC Indonesia hingga diperoleh keterangan bahwa HSBC Indonesia tidak pernah memberikan informasi apapun kepada KPK tentang PT. Bumigas Energi. Apalagi, HSBC Indonesia menyebutkan bahwa HSBC Hongkong tidak memiliki hubungan dengan HSBC Indonesia.

Selain itu, Bumigas Energi juga diketahui bukanlah nasabah di HSBC Indonesia sebagaimana Surat Keterangan dari PT. HSBC Indonesia tanggal 23 Januari 2020, No: LGA-HBID200123-01. Jadi tidak ada informasi yang bisa dikonfirmasi dari PT. HSBC Indonesia sehubungan dengan tuduhan nihilnya dana PT. Bumigas Energi di HSBC Hongkong pada tahun 2005.

KLAIM INFORMASI BERASAL DARI KEJAGUNG MASIH SIMPANG SIUR

PN di media massa menyebutkan konten surat tersebut ditulis berdasarkan informasi dari pihak Kejaksaan Agung yang ikut terbang bersama dengan jajaran manajemen Geo Dipa ke Hongkong di tahun 2017 guna mengonfirmasi keberadaan pembukaan rekening PT. Bumigas Energi di Hongkong pada tahun 2005.

Berkaitan dengan itu, PT. Bumigas Energi telah menanyakan secara resmi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan hingga saat ini tidak pernah mengakui pernyataan dari Pahala Naigolan tersebut. Klaim adanya surat Kejaksaan Agung sebagai sumber Informasi adalah tidak benar. PN di media massa mengatakan surat Kejaksaan Agung lebih parah dari suratnya KPK.

Pernyataan PN semakin tidak logis, karena jika memang ada surat dari Kejaksaan Agung RI, seharusnya surat tersebut digunakan oleh PT. Geo Dipa dalam sidang di BANI. Faktanya tidak pernah ada bukti dari Kejaksaan RI yang diajukan PT. Geo Dipa.

Atas hal tersebut, PT. Bumigas Energi mendesak agar Kejaksaaan Agung segera memberikan penjelasan yang benar dan menyeluruh mengenai tuduhan tersembunyi (insinuasi) dari PN tersebut.

“Berarti yang bersangkutan sudah mengakui perbuatan melawan hukum, sedangkan surat Kejaksaan ternyata itu hoaks, karena tidak pernah ada di sidang BANI,” jelas Khresna.

SELURUH KLAIM DAN DALIH PAHALA NAINGGOLAN BERTENTANGAN

PT. BGE berani menyandingkan surat jawaban dari HSBC Hongkong kepada PT. Bumigas Energi dengan jawaban HSBC Hongkong kepada Jaksa dari Kejaksaan Agung yang digunakan Deputi Pencegahan KPK, PN.

“Ini persoalan yang mudah dan sederhana, seperti tikus ngumpet, buntutnya akan terlihat terus. Semakin terungkap siapa yang berbohong dan siapa yang jujur,” ujar dia lagi.

Bila disandingkan dengan semua sumber informasi yang menjadi klaim dan dalih PN diduga isinya berbeda dengan keterangan resmi yang dibuat oleh HSBC Hongkong bahwa penelusuran informasi tidak bisa dilakukan, karena di luar periode penyimpanan data perbankan di Hongkong selama 7 tahun.

“Jawaban tersebut diperoleh dari keterangan resmi HSBC Hongkong kepada Lawyer PT. Bumigas Energi di Hongkong. Oleh sebab itu, diduga kuat PN membuat rekayasa surat dan manipulatif,” bebernya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan keterangan bahwa tidak pernah ada izin permintaan informasi perbankan PT. Bumigas Energi dari KPK. OJK berdasarkan Surat Nomor: SR- 2/EP.1/2022 tanggal 03 Desember 2022  telah menjawab pertanyaan dari PT. BGE mengenai ada atau tidaknya permintaan informasi perbankan dari KPK mengenai rekening PT. BGE di HSBC Hongkong di tahun 2005 melalui PT. HSBC Indonesia.

Baca Juga :  Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

OJK menjawab tidak pernah ada permintaan dimaksud dari KPK. Berdasarkan UU Perbankan, permintaan informasi perbankan oleh Penyidik harus diajukan oleh pimpinan lembaga penyidikan kepada Ketua OJK terlebih dahulu selaku pengawas perbankan.

“Jikalau Deputi Pencegahan berdalih KPK berwenang melakukan permintaan dimaksud langsung kepada lembaga perbankan, maka dalam hal tersebut harus dilakukan dalam tahap penyidikan dan harus mengenai rekening tersangka. Bila dilakukan dalam tahap penyelidikan, maka yang melakukan haruslah PPATK. Bila mengacu pada fakta HSBC Hongkong menyebut tahun 2005 berada di luar periode penelusuran, maka PPATK sekalipun tidak bisa menyimpulkan tidak ada rekening PT. Bumigas Energi tahun 2005 di HSBC Hongkong,” tambah dia.

PERBUATAN PN TERBITKAN SURAT TERSEBUT DIPERTANYAKAN INTERNAL KPK

Pada 12 Desember 2022 silam PT. Bumigas Energi diundang KPK untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan proyek Panas Bumi di Dieng dan Patuha berikut perjalanan sengketa perdata dengan PT. GDE. PT Bumigas Energi juga menceritakan terbitnya surat KPK yang dibuat oleh PN guna mempengaruhi putusan BANI ke-2.

“Berdasarkan audiensi tersebut, internal KPK sendiri bingung dalam rangka apa dan berdasarkan kewenangan apa Pahala Nainggolan membuat dan menerbitkan surat tersebut,” kata Khresna.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, PT. BGE mempertanyakan nota dinas persetujuan seluruh Pimpinan KPK yang diperlukan guna memenuhi asas kolektif kolegial di KPK.

“Bila dalih PN dalam menerbitkan surat tersebut adalah atas perintah pimpinan, maka harus ada persetujuan seluruh pimpinan KPK periode 2015-2019.  PN pernah menyebutkan bahwa surat tersebut, kontennya sudah dipersiapkan mantan Ketua KPK periode 2015-2019, AR dan PN hanya menandatanganinya.

“Pernyataan PN ini seakan mau melepaskan tanggung jawab dari jeratan turut serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pahala Nainggolan dan siapapun yang memerintahkannya diduga melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik, sebagaimana dimaksud Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Lebih lanjut yang turut menggunakan surat Pahala tersebut dapat ikut dijerat dengan acaman penjara yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 266 ayat (2) KUHP lama.

Pihak yang menggunakan dan menikmati dan diuntungkan dalam surat tersebut adalah PT. Geo Dipa Energi yang saat itu diwakili oleh Riki Firmanda Ibrahim sebagai Direktur Utama. Surat tersebut digunakan Geo Dipa dalam persidangan di BANI ke-2. Perkara pemalsuan surat bukanlah delik aduan, seharusnya aparatur penegak hukum pidana umum, dalam hal ini Kepolisian RI dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bumigas Energi akan membuat laporan polisi dan menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan.

Perbuatan Pahala Nainggolan dan Pimpinan KPK Periode 2015-2019 dalam menerbitkan surat KPK kepada PT. GDE Nomor B/6004/LIT. 04/10 – 15/09/2017 tanggal 19 September 2017 merusak citra lembaga antirasuah. Tidak sepatutnya lembaga KPK memiliki oknum-oknum tersebut.

Kami meyakini seluruh masyarakat Indonesia akan mendukung upaya bersih-bersih KPK dari oknum-oknum yang merusak dan membelenggu KPK dari perbuatan jahat. Karena bila dipertahankan akan bertentangan dengan Nawa Cita Presiden Joko Widodo.

“Maka dengan ini kami meminta Ketua dan Pimpinan KPK saat ini berani untuk mengungkap kejahatan oknum Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan dan Pimpinan KPK periode sebelumnya (2015-2019) dengan cara melakukan tindakan tegas terhadap Pejabat atau Mantan Pejabat yang terlibat, serta merevisi surat dan merehabilitasi nama baik PT. Bumigas Energi,” pungkas Khersna. (Sofyan)

Berita Terkait

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB