BERITA JAKARTA – Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari korupsi dalam penyaluran kredit modal kerja yang disalurkan Bank DKI Jakarta Cabang Kelapa Gading pada Tahun 2013, Selasa (17/1/2023).
Hal itu, dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Atang Pujiyanto melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Adiya Rakatama menguraikan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta 23 Desember 2022.
Kredit modal sebesar Rp16.500.000.000 kepada PT. Solusi Imaji Media (SIM) itu dilakukan tersangka John Erens Rengku alias John Erens yang telah menimbulkan kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka John Erens Rengku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Untuk selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) antara lain dengan menerapkan 3M. (Dewi)