Tersangka TPPU John Erens Rengku Beserta Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Jakut

- Jurnalis

Rabu, 18 Januari 2023 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: John Erens Rengku (Kanan)

Ket. Foto: John Erens Rengku (Kanan)

BERITA JAKARTA – Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari korupsi dalam penyaluran kredit modal kerja yang disalurkan Bank DKI Jakarta Cabang Kelapa Gading pada Tahun 2013, Selasa (17/1/2023).

Hal itu, dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Atang Pujiyanto melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Adiya Rakatama menguraikan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta 23 Desember 2022.

Kredit modal sebesar Rp16.500.000.000 kepada PT. Solusi Imaji Media (SIM) itu dilakukan tersangka John Erens Rengku alias John Erens yang telah menimbulkan kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Tersangka John Erens Rengku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga :  Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Untuk selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) antara lain dengan menerapkan 3M. (Dewi)

Berita Terkait

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:28 WIB

Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:55 WIB

Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan

Berita Terbaru

Foto: Ketua Komjak RI, Puyono Suwardi & Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

Berita Utama

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:39 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:27 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:18 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan

Kamis, 16 Jan 2025 - 21:49 WIB