BERITA JAKARTA – DPO terpidana Wenhai Guan warga negara asal Singapore berhasil ditangkap berdasarkan Subyek Interpol Red Notice. Penangkapan itu merupakan hasil koordinasi dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI, NCB-Interpol di Jakarta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kejari Batam dan Kejari Kota Tangerang.
Hal itu dinyatakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto didampingi Kasi Intel Kejari Jakarta Utara, Aditya Rakatama, Senin (9/1/2023) malam.
Lebil lanjut, Subyek Interpol Red Notice tersebut terdeteksi di kedatangan TPI Batam Center pada hari Senin 9 Januari 2023, Pukul 11.30 WIB pada saat hendak melintas pada kedatangan TPI Batam Center dengan Kapal Queenstar 5.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, buronan terpidana Wenhai Guan diamankan pihak Imigrasi ke Rumah Detensi Imigrasi ysng selanjutnya dilakukan penjemputan pihak Kejari Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Utara.
“Terpidana dilakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kajari Jakarta Utara (P-48) No. Print-064/M.1.11/Eoh.3/01/2023 tanggal 09 Januari 2023. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Jakarta dengan menggunakan pesawat,” jelas Kajari Atang Pujiyanto.
Selanjutaya, setelah dilakukan pengamanan di Pelabuhan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau, terpidana dibawa menuju Kantor Kejari Jakarta Utara untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani hukumannya.
Terpidana Wenhai Guan sebelumnya tinggal di Town House Emerald Park No. 7, Pantai Indak Kapuk, RT001/RW006, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta No. 84/PID/2021/PT.DKI tertanggal 23 April 2022 yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara No. 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tertanggal 02 Maret 2021.
Putusan itu menyatakan terpidana Wenhai Guan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” dan menjatuhkan pidana terhadap terpidana Wenhai Guan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penganiayaan itu terjadi Jumat 17 Agustus 2018 sekitar pukul 21.00 WIB saksi Andy Cahyadi pulang dari kantor kerumahnya yang terletak di Garden House Jalan Garden Marble 5 No. 35, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Ketika hendak masuk ke dalam rumah dihalangi terpidana Wenhai Guan dengan tangan kiri sambil berkata kepada saksi korban agar membayar hutang hari ini, namun saksi tetap berusaha masuk ke dalam rumah, sehingga terdakwa dengan kedua tangannya mendorong saksi korban hingga jatuh dari anak tangga.
Saksi korban berusaha bangun dan menaiki tangga untuk masuk ke rumah, ketika saksi berada dekat dengan terpidana kemudian terpidana memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya yang mengenai bibir saksi hingga terjatuh saat saksi berusaha bangkit dan masuk ke dalam rumah terdakwa kembali memukul saksi namun saksi korban berhasil menghindar. (Dewi)