DPO Warga Negara Asal Singapore Berhasil Dieksekusi Kejari Jakarta Utara

- Jurnalis

Selasa, 10 Januari 2023 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO Warga Negara Asal Singapore Berhasil Dieksekusi

DPO Warga Negara Asal Singapore Berhasil Dieksekusi

BERITA JAKARTA – DPO terpidana Wenhai Guan warga negara asal Singapore berhasil ditangkap berdasarkan Subyek Interpol Red Notice. Penangkapan itu merupakan hasil koordinasi dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI, NCB-Interpol di Jakarta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kejari Batam dan Kejari Kota Tangerang.

Hal itu dinyatakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto didampingi Kasi Intel Kejari Jakarta Utara, Aditya Rakatama, Senin (9/1/2023) malam.

Lebil lanjut, Subyek Interpol Red Notice tersebut terdeteksi di kedatangan TPI Batam Center pada hari Senin 9 Januari 2023, Pukul 11.30 WIB pada saat hendak melintas pada kedatangan TPI Batam Center dengan Kapal Queenstar 5.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, buronan terpidana Wenhai Guan diamankan pihak Imigrasi ke Rumah Detensi Imigrasi ysng selanjutnya dilakukan penjemputan pihak Kejari Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Utara.

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

“Terpidana dilakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kajari Jakarta Utara (P-48) No. Print-064/M.1.11/Eoh.3/01/2023 tanggal 09 Januari 2023. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Jakarta dengan menggunakan pesawat,” jelas Kajari Atang Pujiyanto.

Selanjutaya, setelah dilakukan pengamanan di Pelabuhan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau, terpidana dibawa menuju Kantor Kejari Jakarta Utara untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani hukumannya.

Terpidana Wenhai Guan sebelumnya tinggal di Town House Emerald Park No. 7, Pantai Indak Kapuk, RT001/RW006, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta No. 84/PID/2021/PT.DKI tertanggal 23 April 2022 yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara No. 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tertanggal 02 Maret 2021.

Putusan itu menyatakan terpidana Wenhai Guan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” dan menjatuhkan pidana terhadap terpidana Wenhai Guan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penganiayaan itu terjadi Jumat 17 Agustus 2018 sekitar pukul 21.00 WIB saksi Andy Cahyadi pulang dari kantor kerumahnya yang terletak di Garden House Jalan Garden Marble 5 No. 35, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Ketika hendak masuk ke dalam rumah dihalangi terpidana Wenhai Guan dengan tangan kiri sambil berkata kepada saksi korban agar membayar hutang hari ini, namun saksi tetap berusaha masuk ke dalam rumah, sehingga terdakwa dengan kedua tangannya mendorong saksi korban hingga jatuh dari anak tangga.

Saksi korban berusaha bangun dan menaiki tangga untuk masuk ke rumah, ketika saksi berada dekat dengan terpidana kemudian terpidana memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya yang mengenai bibir saksi hingga terjatuh saat saksi berusaha bangkit dan masuk ke dalam rumah terdakwa kembali memukul saksi namun saksi korban berhasil menghindar. (Dewi)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Luar Biasa Saktinya DPMD Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 12:06 WIB

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB