Anggota LSM Trinusa: Calon Ketua RW05 Desa  Karang Satria Petahana Dirugikan

- Jurnalis

Minggu, 8 Januari 2023 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Kades Karang Satria Jaenuddin Hadir Dalam Musyawarah Warga RW05

Ket. Foto: Kades Karang Satria Jaenuddin Hadir Dalam Musyawarah Warga RW05

BERITA BEKASI – Anggota LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) yang ikut memantau jalannya musyawarah proses Pemilihan Ketua RW05, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menilai pihak Panitia Pemilihan telah merugikan calon Petahana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan pencalonan.

“Ya, kalau saya ikuti pertemuan Panitia Pemilihan yang dihadiri Kades Karang Satria sama perwakilan BPD dan warga semalam jelas telah merugikan Calon Nomor Urut 1 yaitu Nurdin dari Petahana,” jelas Rusdi kepada Matafakta.com, Minggu (8/1/2023).

Sebab, sambung Rusdi setelah menyimak pertemuan semalam tidak terlihat adanya masalah dalam proses Pemilihan Ketua RW05, Desa Karang Satria dan semua berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang ada atau yang sudah disepakati bersama, termasuk dengan para calon yang mau maju.

“Makanya saya yang ikut hadir semalam jadi bingung kenapa Panitia Pemilihan sempat mau menyatakan mundur padahal tidak ada masalah. Persoalannya adalah hanya butuh ketegasan dari pihak Panitia Pemilihan,” tegasnya.

Dari ketiga calon, lanjut Rusdi, sudah sangat jelas Nomor Urut 1, Nurdin (Petahana) telah memenuhi syarat dan ketentuan calon Ketua RW05, terlebih lagi terakhir Nurdin menjabat sebagai Ketua RW05, Desa Karang Satria yang ingin kembali mengabdi atas dukungan warganya.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

“Dua lawannya ada yang belum menyerahkan persyaratan sampai lewat batas waktu yang sudah ditentukan Panitia Pemilihan, termasuk riwayat pendidikan yang terkonfirmasi bermasalah bagimana mau memimpin wilayah,” ujarnya.

Dengan fakta itu, tambah Rusdi sesuai aturan dan mekanisme yang sudah disepakati dua calon harusnya gugur dengan sendirinya. Artinya Petahana Nurdin kembali lolos memimpin wilayah RW05, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara untuk 5 tahun kedepan.

“Sebenernya sudah clair tidak ada persoalan kenapa terkesan dibuat menjadi persoalan atau konflik yang merugikan calon dari Petahana Nurdin. Kehadiran pak Kades Jaenuddin juga ternyata tidak bisa meluruskan hal tersebut,” sesalnya. (Edo)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Luar Biasa Saktinya DPMD Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 12:06 WIB

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB