BERITA JAKARTA – Hari ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap tiga terduga pelaku korupsi dana proyek PT. PGA Solution, terkait pekerjaan pembangunan sarana pendukung gas kompresor c/w engine cemara barat field Jatibarang aset 3 Cirebon PT. Pertamina EP yang dilakukan PT. Has Sambilawang tahun 2018 hingga 2020.
“Ketiga terduga berinisial BIS, APS dan NR atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,8 miliar,” ujar Kasie Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, Jumat (6/1/2023) malam.
Ginting mengatakan, angka kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para tersangka diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.
Sebagai informasi trio terduga korupsi selanjutnya dilakukan penahanan pada tahap penyidikan masing-masing selama 20 hari. Ada pun tersangka BIS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur. Kemudian tersangka APS ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat dan tersangka NR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. (Sofyan)