Tim Kuasa Hukum Terdakwa Abu Hasan Hadirkan Empat Orang Saksi

- Jurnalis

Jumat, 6 Januari 2023 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang dengan terdakwa dugaan penipuan Abu Hasan kembali dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dalam sidang masih agenda mendengarkan keterangan saksi dari Tim Kuasa Hukum terdakwa, mengadirkan dua orang saksi fakta dan dua orang saksi ahli, Kamis (5/1/2022).

Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Juwandi, Farid selaku Pengacara, Timbo sebagai Ahli Hukum Pidana dan TPPU, M. Husen dan Notaris dihadirkan ke persidangan pimpinan Dian dan dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar dan Subhan Noor Hidayat.

Saksi Juwandi dalam keteranganya merupakan Ketua Gabungan Gapoktan Mekarsari, pernah melakukan permohonan sertifikat tanah eks HGU 2014, ditujukan ke Kementrian ATR BPN tembusan ke Pemerinta Daerah (Pemda).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar permohonan untuk masyarakat sesuai aturan yaitu harus masyarakat setempat, sebanyak 2.546 orang yang tergabung dalam Gapoktan mendapat respon Negara memberikan untuk dapat diterbitkan sertifikat sesuai aturan yang berlaku di Pemerintah.

Saksi Juwandi akui kenal Suhagus karena Suhagus pernah memberikan uang santunan ke masyarakat untuk pembebasan tanah garapan seluas 114 hektar di Cimayak Cileles merupakan SHGU.

Menurut saksi tanah yang diurus Suhagus baru proses, Suhagus mengajukan 114 hektar pemohon reguler dengan total 502 dan 174 hektar sudah diredistribusikan ke masyarakat setempat.

Ketika diperjelas oleh JPU apakah yang diredistribusikan itu termasuk tanah dalam perkara yang sedang disidangkan dan juga mengenai uang santunan yang diberikan kepada warga, saksi menjawab tidak tahu, mengenai uang pihaknya hanya mendengar ada warga yang menerima.

Baca Juga :  Advokat La Ode: Aturan yang Menjebak, Judi Online Dilegalkan?

Kembali saksi akui dasar permohonan reguler dari inisiatif saksi sendiri namun ketika dipertegas lagi saksi bilang itu melalui rapat dan keputusan bersama di Gapoktan. Mengenai permohan itu saksi belum pernah mendengar adanya penolakan dari pihak terkait.

Sementara, Advokat Farid hanya merekord sejauh mana sesuai aturan restribusi, pendistribuan tanah bekas usaha sesuai pemohon objek di 2 desa itu, proses jalan penggunaan dana APBN dan yang pemohon reguler menggunakan dana pemohon sendiri.

Syarat pemohon harus warga setempat sebagai penggarap, kalau tidak berdomosili di desa tersebut harus pindah domisili dulu. Intinya orang luar tidak dapat dimohonkan sebagai eks tanah HGU.

Tahun 2021 ada pernyataan dari DJKN bahwa tanah itu dalam penguasaan negara dan tolong berhentikan proses (reguler). Ada ketentuan dari BPN yang sudah di distribusikan tidak dapat dialihkan selama 10 tahun.

Ahli pidana dan TPPU Timbo Mangarahap Sirait pada intinya menjelaska unsur Pasal 378 KUHP dan ketemtuan pidana TPPU

Sementara, M. Husen ahli bidang pertanahan menyebut, dalam hukum agraria tidak ada tanah milik negara yang ada tanah di kuasai negara.

Untuk tanah status SHGU bisa menjadi hak milik atas pengajuan permohonan kepadan Negara melalui Kementrian ATR BPN.

Pernah negara dalam mengatur terkait pertanahan negara dalam UU Pokok Agraria mengenal azas pendaftaran tanah antara orang dan haknya atau tanah wajib mengatur adminitasi untuk pendaftaran hak atas tanah.

Negara dapat mengambil tanah SHM milik masyarakat dapat sewaktu-waktu di ambil atas dasar kepentingan umum dengan di lakukan ganti rugi. SHGU sudah habis maka kembali ke negara di kuasai negara.

Baca Juga :  Ketua DPD-RI Lakukan Abuse OF Power untuk Legangkan Kekuasaan

Hak perioritas melekat pada orang yang memanfaatkan SHGU sebelumnya paling lama 25-30 tahun dintambah perpanjang 25 tahun.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan kasus ini bermula saat terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto bekerja sama dalam rangka pembebasan lahan seluas 500 hektar di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Terdakwa mengatakan, lahan tersebut nantinya dapat dimiliki secara pribadi, ataupun sebagai investasi untuk dijual lagi.

Terdakwa mengatakan, lahan tersebut nantinya dapat dimiliki secara pribadi, ataupun sebagai investasi untuk dijual lagi, masih dalam dakwaan.

Lebih lanjut terdakwa menyebutkan kepada korban bahwa dari 500 hektar tanah tersebut, sudah ratusan hektar yang telah dibebaskan. Namun, terdakwa kekurangan modal dan menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya sebesar 50 persen.

Kenyataannya, tanah yang dimaksud merupakan tanah aset Negara dari obligor yang dalam penguasaan atau pengawasan BPPN.

Terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto ke lokasi. Bahwa untuk meyakinkan saksi, terdakwa juga menelepon saksi Suhagus untuk mencabut plang bertuliskan “Tanah Milik Negara dalam Penguasaan Kementerian Keuangan”.

Perbuatan terdakwa terse diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

atau Kedua : Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. atau Ketiga :

Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.aan Kementerian Keuangan. (Dewi)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB