Permohonan Maaf MA Bukti Keberpihakan Dalam Kasus Hakim Agung

- Jurnalis

Jumat, 6 Januari 2023 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98 (SIAGA 98), Hasanuddin

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98 (SIAGA 98), Hasanuddin

BERITA JAKARTA – Pasca tertangkapnya Hakim Agung Gazabal Saleh dalam perkara dugàan suap, SIAGA 98 menghormati dan mengapresiasi sikap Mahkamah Agung (MA) yang disampaikan Ketua MA, Syarifudin memohon maaf atas peristiwa yang menimpa beberapa Hakim Agung dan Aparatur MA.

“Sikap ini adalah bentuk nyata menghormati proses hukum yang menimpa siapapun, termasuk orang-orang di institusinya,” ujar Hasanuddin selaku Koordinator Siaga 98 dalam siaran persnya, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga :  JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Dikatakan Hasanuddin, tidak ada yang kebal hukum semua sama dimata hukum siapapun harus menjalani prosesnya secara baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada posisi ini kami menyatakan sebagai bentuk keberpihakan pimpinan MA pada penindakan yang dilakukan KPK dan peristiwa ini menjadi pembelajaran dan upaya membenahi diri serta mengembalikan kepercayaan publik,” ucap Hasanuddin.

Baca Juga :  Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

“Kami yakin bahwa Pimpinan MA akhirnya mengetahui duduk perkaranya dan mengetahui bahwa penyidik KPK telah memiliki dasar yang kuat, baik alat bukti maupun prosedur yang sah dalam menangani perkara ini,” tambahnya.

Hasanuddi berharap pernyataan maaf tersebut tentu dapat mengclearkan bahwa setidaknya hakim yang mengadili praperadilan akan berlaku objektif dan tidak terpengaruh oleh sebab yang diadili adalah Hakim Agung GS. (Sofyan)

Berita Terkait

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 15:55 WIB

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Berita Terbaru

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB

Ilustrasi

Megapolitan

Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:22 WIB

Kebakaran Glodok Jakarta

Peristiwa

Kasus Kebakaran di Glodok Plaza, Polisi Periksa 9 Saksi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:09 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

THM Pelanggar Perda Kepariwisataan Menjamur di Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 13:52 WIB