Dugaan Penipuan Jual Lahan Negara Terdakwa Abu Hasan Mulai Terkuak

- Jurnalis

Selasa, 13 Desember 2022 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Pemeriksaan perkara dugaan penipuan dengan modus jual lahan negara terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sedikit demi sedikit mulai terkuak dipersidangan.

Beru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan menghadirkan tiga orang saksi yakni, Arnold dari Bank Mandiri Kebon Sirih, Dea Karyawan Bank Mandiri Tamrin dan Dewi Pustpita Sari dari Bank Mandiri Kebon Sirih.

Dalam keterangannya saksi Arnold menerangkan rekening atas nama Abu Hasan dan Defindo Mitra Bangsa dibuka sejak April 2017 – Desember 2020 merupakan mutasi kredit dan debit 2 rekening.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan saksi, uang masuk ke rekening Abu Hasan tercatat 64 transaksi Mei 2017 – Desember  2020 dengan total Rp2.271.000.000 dari rekening atas nama Jhony di Bank Mandiri Cabang Kebon Sirih hanya ada satu rekening.

Lebih lanjut saksi menjelaskan, uang keluar dan uang masuk ada uang masuk ke PT. DMB dari rekening Abu Hansan sejumlah 11 transaksi dengan total Rp327 jutaan. Selanjutnya dari Cabang Depok rekening atas nama Johny sejumlah Rp8 miliar.

Selanjutnya, dari rekening Ridho Agung ke Abu Hasan ada Rp500 juta dan 26 transaski senilai Rp4 miliar. Saat ini setatus rekening atas nama Abu Hasan dan PT. DMB sudah tutup dengan jumlah saldo nihil. Untuk Tansaksi hanya dapat terjadi atas persetujuan tiga orang antara lain Tigor, Rini Amalia dan Abu Hasan.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Sementara, saksi Dewi menerangkan tentang proses kredit di Bank Mandiri Kebon Sirih atas nama Abu Hasan di November 2016 – November 2023 proses pemberian kredit atas nama Abu Hasan tersebut untuk pembelian rumah KPR di Palm Citra Serpong Utra, Tanggerang Selatan.

Terdakwa Abu Hasan kredit rumah seharga Rp4 miliar dengan tenor 84 bulan dengan perbulan Rp61 juta. Saat ini rumah belum lunas dan sertifikat rumah di Bank Mandiri.

Dewi menambahkan tentang mutasi rekening atas nama Suryanti (Istri Terdakwa) ada empat transaksi yang diminta penyidik namun saksi Dewi mengkatakan hanya ada satu kali transfer uang dari Abu Hasan sejumlah Rp500 juta dan saldo terakhir ada Rp52 juta.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan kasus ini bermula saat terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto bekerja sama dalam rangka pembebasan lahan seluas 500 hektar di Kawasan Bogor, Jawa Barat. Terdakwa mengatakan, lahan tersebut nantinya dapat dimiliki secara pribadi, ataupun sebagai investasi untuk dijual lagi.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Lebih lanjut terdakwa menyebutkan kepada korban bahwa dari 500 hektar tanah tersebut, sudah ratusan hektar yang telah dibebaskan. Namun, terdakwa kekurangan modal dan menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya sebesar 50 persen.

Kenyataannya, tanah yang dimaksud merupakan tanah aset Negara dari obligor yang dalam penguasaan atau pengawasan BPPN.

Terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto ke lokasi. Bahwa untuk meyakinkan saksi, terdakwa juga menelepon saksi Suhagus untuk mencabut plang bertuliskan “Tanah Milik Negara dalam Penguasaan Kementerian Keuangan”.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau ketiga Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Dewi)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB