Alat Bukti Cukup, Polda Metro Jaya Belum Tetapkan RSO Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 2 Desember 2022 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raja Sapta Oktohari (RSO)

Raja Sapta Oktohari (RSO)

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm meminta agar Polda Metro Jaya (PMJ) memperhatikan kasus investasi bodong yang telah merugikan masyarakat banyak di Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Pasalnya, kasus investasi bodong Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari (RSO) jalan 3 tahun sudah naik sidik namun belum juga ada penetapan tersangka. Padahal tahap sidik itu menentukan siapa tersangkanya. Alat bukti sudah lengkap, bukti bilyet dan keterangan saksi sudah lengkap.

“Seharusnya mudah bagi penyidik untuk menetapkan RSO sebagai tersangka. Video RSO membujuk para korban juga sudah viral di youtube dan media sosial. Kami harap polisi bisa improvisasi, sehingga masyarakat menilai ada perbaikan di tubuh Polri,” terang Sukrich, SH dari LQ Indonesia Law Firm sebagai pelapor LP Mahkota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Sukrich, LP Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari memakan korban kurang lebih 6000 orang dan dana yang dikumpulkan sekitar Rp7,5 triliun. Modusnya seolah menjual MTN Medium Term Note dengan bunga diatas bunga bank. Namun, ketika jatuh tempo, modal dan bunga tidak diberikan.

Baca Juga :  TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Mengetahui Mahkota bakal bermasalah dengan hukum, Raja Sapta Oktohari atau RSO langsung turun dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) dan digantikan oleh Hamdriyanto yang diduga hanyalah sebagai bemper.

“Saya rasa penyidik cerdas, mereka seharusnya tahu itu. Tergantung apakah masih ada hati nurani di Fismondev Polda Metro Jaya untuk membantu para korban masyarakat atau tidak? Ahli pidana juga sudah dengan gamblang menyatakan ada unsur pidana dalam kasus ini,” tegas Sukrich.

Sementara itu, pihak Mahkota ketika dikonfirmasi beralasan bahwa kasus ini adalah keperdataan, karena sudah ada perdamaian di Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau Homologasi yang dianggap Mahkota telah gugur pidananya.

Menanggapi hal tersebut, LQ Indonesia Law Firm membantah keras, dalam kasus KSP Indosurya, Fikasa dan Koperasi Millenium yang ditangani Fismondev Polda Metro Jaya juga sama ada Homologasi dan pidana tetap bisa lanjut. Pidana dan perdata bisa jalan bersamaan. Bahkan, dalam kasus Millenium, para tersangka sudah di vonis penjara 14 tahun walau ada Homologasi.

“Ini yang menangani penyidik yang sama Dicky Satrio dan unit serta Subdit yang sama. Akan sangat janggal apabila ada perbedaan penanganan dan hasil. Penyidik itu tahu PKPU tidak menghentikan pidana, bahkan ganti rugi sekalipun tidak menghentikan pidana itu diatur dalam KUHAP,” jelas Sukrich.

Baca Juga :  Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar penyidik dan para perwira Fismondev mau menjalankan proses hukum secara benar dan tidak perlu ragu memproses Raja Sapta Oktohari walau dirinya adalah Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia dan anak dari Ketua Umum Partai Hanura (Ketum Hanura).

“Ingat semua sama dimata hukum, sesuai prinsip Equality before the law. Untuk itu, LQ Indonesia Law Firm akan terus mengawal kasus Mahkota walau ada pencabutan kuasa dari sebagian kecil korban. Mayoritas korban masih mau proses hukum berjalan,” pungkas Sukrich. (Sofyan)

LQ Indonesia Law Firm dikenal vokal, berani dan berintegritas tinggi sehingga hanya dalam waktu 3 tahun sudah memiliki 4 cabang di Indonesia dan kurang lebih 50 Advokat dan ahli hukum. LQ dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya

Berita Terkait

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB