Kejari Lampung Timur “RJ” Muksin Gegara Ponsel Curian Ingin Bahagiakan Anak  

- Jurnalis

Rabu, 23 November 2022 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lampung Timur

Kejari Lampung Timur

BERITA LAMPUNG – Niat ingin menyenangkan anak dengan membelikan sebuah ponsel malah berbuah petaka bagi Muksin warga Kota Metro Lampung. Pasalnya ponsel merk Xiomi type POCO M3 Pro harga murah tersebut merupakan barang hasil curian, Selasa 21 Maret 2022 lalu.

Peristiwa itu bermula, Muksin bertemu dengan temannya Gunanto alias Aldo di Pasar Kota Metro. Muksin yang berprofesi sebagai buruh lepas (tukang pikul barang) ditawari sebuah ponsel bekas merk Xiomi type POCO M3 PRO dengan harga murah.

Tergiur dengan tawaran harga murah, Muksin pun teringat anaknya dirumah dan berniat ingin menghadiahkan anaknya sebuah ponsel. Muksin pun meminta Gunanto temannya itu untuk bersabar dan memastikan ponsel itu akan dibeli untuk anaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Muksin dan anaknya mendatangi rumah Gunanto dan menyatakan niat untuk membeli dan membayr ponsel tersebut. Mereka bersepakat dan transaksi jual-beli pun direalisasikan dan ponsel pun berpindah tangan.

Sebelum meninggalkan rumahnya, Gunanto pun mengungkapkan seluk beluk ponsel itu merupakan barang curian dan berpesan kepada Muksin segera meriset ulang ponsel tersebut. Muksin dan anaknya pun dengan senang hati segera kembali ke rumahnya.

Korban Pemilik Ponsel Lacak Melalui EMEI

Febby Ayu Lestari warga Pekalongan, Lampung Timur adalah korban pemilik ponsel yang berusaha melacaknya melalui EMEI yang sebelumnya kehilangan dan memasukkan laporan kehilangan ke Polsek Pekalongan, Lampung Timur.

Baca Juga :  MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Mengetahui posisi ponselnya melalui EMEI berada di Kota Metro selanjutnya bersama aparat Polsek Pekalongan, Lampung Timur, Febby sampailah kerumah Muksin.

Hasil interogasi, Muksin mengakui bahwa ponsel itu dibelinya dari Gunanto dan mengetahui ponsel itu barang curian seperti yang pernah disampaikan Gunanto kepada dirinya saat pembayaran ponsel itu beberapa waktu lalu.

Al-hasil, Muksin pun digiring ke kantor polisi untuk menjalankan proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Seiring waktu, Gunanto pun berhasil diamankan polisi yang belakangan diketahui adalah residivis spesialis maling yang biasa keluar masuk penjara.

Sementara Muksin, adalah pria baik-baik dan sosok seorang bapak yang bertanggung jawab dan juga orang tua yang sayang anak istrinya yang harus mendekam di penjara beberapa saat. Dia dipersangkakan sebagai penadah barang curian.

Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur

Selanjutnya, Tim Jaksa Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Lampung Timur yang dikomandoi, Budi Setia Mulya, SH, MH pun memeriksa dan meneliti berkas perkara dan menghadap pimpinannya untuk melaporkan berkas perkara penadahan dengan tersangka atas nama Muksin.

Penegakan hukum humanis yang telah menjadi budaya Kejaksaan saat ini tertanam dalam diri Nurmajayani, SH, MH yang dilandasi hati nurani sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur berinisiasi memediasi perdamaian antara Febby dengan Muksin.

Penegakan hukum humanis Kejari Lampung Timur itu menjadi alasan pihaknya untuk menawarkan perkara tidak dilanjutkan ke penuntutan hingga Muksin harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbutannya tersebut.

Baca Juga :  Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

“Febby selaku pemilik ponsel yang juga korban mau menerima permintaan maaf dari Muksin. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tandatangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi,” kata Kajari Lampung Timur, Nurmajayani didamping Kasi Pidum, Budi Setia Mulya, Selasa (22/11/2022) kemarin.

Mereka berdamai, sambung Nurmajayani dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga proses hukum lanjutan ke persidangan. Febby terharu mendapati informasi bahwa sosok Muksin adalah orang tua yang baik dan sangat menyayangi istri dan ank-anaknya juga tulang punggung keluarga.

Selanjutnya, Kejari Lampung Timur lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR. Fadil Zumhana melalui gelar perkara, Senin 20 November 2022. Beliau memerintahkan Kejari Lampung Timur untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” terang Nurmajayani.

Nurmajayai menyebutkan, penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum No: 01/E/EJP/02/2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Sofyan)

Berita Terkait

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB