Koordinator Siaga 98 Tanggapi Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

- Jurnalis

Kamis, 17 November 2022 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Siaga 98: Hasanuddin

Koordinator Siaga 98: Hasanuddin

BERITA JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019, khususnya Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 tahun 2019 dan Pasal 34 UU 30 Tahun 2002.

Menurut Ghufron ada kontradiksi yang perlu kepastian, dimana Pasal 29 mengatur batas umur minimal calon Pimpinan KPK yakni 50 tahun.

Sedangkan Pasal 34 menjelaskan, Pimpinan KPK boleh menjabat maksimal dua kali. Dan Nurul Ghufron berpendapat bahwa atas dasar Pasal 34 UU KPK, maka Pimpinan KPK dapat dipilih kembali, namun Pasal 29 membatasi usia minimal 50 Tahun.

“Terhadap hal ini kami berpendapat bahwa gugatan ini adalah langkah yang tepat demi kepastian hukum,” ucap Hasanuddin Koordinator Siaga 98, Kamis (17/11/2022) dalam keterangan persnya.

Selain itu, ia menilai terdapat perbedaan faktual dan mendasar dalam persyaratan minimal batas usia terhadap pejabat negara.

“Misalnya menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden bisa minimal usia 40 tahun, Hakim Agung, 45 Tahun, Hakim Konstitusi 55 tahun, Anggota DPR RI 21 tahun dan komisioner KPK 50 tahun,” katanya.

Baca Juga :  Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Hasanuddin menambahkan dalam konteks inilah argumen kontradsi yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron menarik dan memiliki dasarnya.

Dengan mempedomi pendapat ini, kami menyampaikan bahwa gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron tidaklah semata pribadi sifatnya, melainkan untuk kepentingan publik warga negara lainnya.

“Tentu saja, Hakim MK, perlu mengkaji tiga model batas usia minimal yang dapat dijadikan pedoman, karena mewakili ranah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yaitu batas minimal calon Presiden maupun Wakil Presiden 40 tahun, Hakim Agung 45 tahun dan Legislatif 21 tahun,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Berita Terbaru

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB

Satgas SIRI Kejagung

Berita Utama

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:36 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB