Saksi Akui Terima Rp1,1 Miliar Terkait Kasus Jual Asset Sitaan BLBI

- Jurnalis

Rabu, 16 November 2022 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terkait dugaan sindikat mafia tanah jual-belikan lahan milik Negara (BPPN), Direktur PT. Kebun Bumi Permai (KBP), kembali dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (15/11/2022).

Terdakwa Abu Hassan (54) diduga, telah melakukan penipuan senilai Rp26,4 miliar lebih berkedok sebagai  lahan yang ternyata aset negara yang dalam penguasaan atau pengawasan BPPN.

Persidangan pimpinan Ketua Majelis Hakim, Dian Erdianto dengan Hakim Anggota Adam Rianto Pontoh dan Lebanus kali ini menghadirkan saksi Sarjana Gozali eks pemilik hak prioritas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesaksianya, Sarjana Gozali mengaku membuat surat pelepasan hak prioritas yang di serahkan kepada Suhagus dengan imbalan uang sebesar Rp1,1 miliar berhubungan dengan eks Manager yang bernama Teo (almarhum).

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Saksi mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik negara terkait hutangnya pemilik Bank Namura, sitaan BLBI. Setelah krisis moneter sampai saat ini banyak penggarap masyarakat baik local mau luar daerah.

Saat itu saksi sudah memberi tahu kepada Suhagus bahwa posisi tanah itu sitaan BLBI. Namun Suhagus bilang urusan itu kita yang akan urus, karena yang terkait didalamnya ada bos-bos, orang-orang berpangkat kemungkinan besar jendral,” kata saksi Sarjana Gozali.

Saksi juga mengatakan tidak tahu kalau masyarakat sudah dibayar atau belum. Saksi tidak tahu apakah orang-orang berpangkat itu mau beli tanah atau disuruh pihak terkait.

Dalam surat dakwaannya, JPU, Dyofa Yudhistira menyebutkan, kasus ini bermula saat terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto bekerja sama dalam rangka pembebasan lahan seluas 500 hektar di Kawasan Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Terdakwa mengatakan, lahan tersebut nantinya dapat dimiliki secara pribadi, ataupun sebagai investasi untuk dijual lagi.

“Terdakwa mengatakan, lahan tersebut nantinya dapat dimiliki secara pribadi, ataupun sebagai investasi untuk dijual lagi,” tutur Dyofa saat bacakan dakwaan.

Lebih lanjut terdakwa menyebutkan kepada korban bahwa dari 500 hektar tanah tersebut, sudah ratusan hektar yang telah dibebaskan. Namun, terdakwa kekurangan modal dan menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya sebesar 50 persen.

Kenyataannya, tanah yang dimaksud merupakan tanah aset Negara dari obligor yang dalam penguasaan atau pengawasan BPPN.

“Terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto ke lokasi. Bahwa untuk meyakinkan saksi, terdakwa juga menelepon saksi Suhagus untuk mencabut plang bertuliskan “Tanah Milik Negara dalam Penguasaan Kementerian Keuangan”. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB