Saksi Akui Terima Rp1,1 Miliar Terkait Kasus Jual Asset Sitaan BLBI

- Jurnalis

Rabu, 16 November 2022 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terkait dugaan sindikat mafia tanah jual-belikan lahan milik Negara (BPPN), Direktur PT. Kebun Bumi Permai (KBP), kembali dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (15/11/2022).

Terdakwa Abu Hassan (54) diduga, telah melakukan penipuan senilai Rp26,4 miliar lebih berkedok sebagai  lahan yang ternyata aset negara yang dalam penguasaan atau pengawasan BPPN.

Persidangan pimpinan Ketua Majelis Hakim, Dian Erdianto dengan Hakim Anggota Adam Rianto Pontoh dan Lebanus kali ini menghadirkan saksi Sarjana Gozali eks pemilik hak prioritas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesaksianya, Sarjana Gozali mengaku membuat surat pelepasan hak prioritas yang di serahkan kepada Suhagus dengan imbalan uang sebesar Rp1,1 miliar berhubungan dengan eks Manager yang bernama Teo (almarhum).

Baca Juga :  Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024

Saksi mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik negara terkait hutangnya pemilik Bank Namura, sitaan BLBI. Setelah krisis moneter sampai saat ini banyak penggarap masyarakat baik local mau luar daerah.

Saat itu saksi sudah memberi tahu kepada Suhagus bahwa posisi tanah itu sitaan BLBI. Namun Suhagus bilang urusan itu kita yang akan urus, karena yang terkait didalamnya ada bos-bos, orang-orang berpangkat kemungkinan besar jendral,” kata saksi Sarjana Gozali.

Saksi juga mengatakan tidak tahu kalau masyarakat sudah dibayar atau belum. Saksi tidak tahu apakah orang-orang berpangkat itu mau beli tanah atau disuruh pihak terkait.

Dalam surat dakwaannya, JPU, Dyofa Yudhistira menyebutkan, kasus ini bermula saat terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto bekerja sama dalam rangka pembebasan lahan seluas 500 hektar di Kawasan Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future

Terdakwa mengatakan, lahan tersebut nantinya dapat dimiliki secara pribadi, ataupun sebagai investasi untuk dijual lagi.

“Terdakwa mengatakan, lahan tersebut nantinya dapat dimiliki secara pribadi, ataupun sebagai investasi untuk dijual lagi,” tutur Dyofa saat bacakan dakwaan.

Lebih lanjut terdakwa menyebutkan kepada korban bahwa dari 500 hektar tanah tersebut, sudah ratusan hektar yang telah dibebaskan. Namun, terdakwa kekurangan modal dan menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya sebesar 50 persen.

Kenyataannya, tanah yang dimaksud merupakan tanah aset Negara dari obligor yang dalam penguasaan atau pengawasan BPPN.

“Terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto ke lokasi. Bahwa untuk meyakinkan saksi, terdakwa juga menelepon saksi Suhagus untuk mencabut plang bertuliskan “Tanah Milik Negara dalam Penguasaan Kementerian Keuangan”. (Dewi)

Berita Terkait

JNW Desak Polri Ungkap Informasi Kepala BP2MI Soal Boss Mafia Judi Online Berinisial T
Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB