Saksi Akui Terima Rp1,1 Miliar Terkait Kasus Jual Asset Sitaan BLBI

- Jurnalis

Rabu, 16 November 2022 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terkait dugaan sindikat mafia tanah jual-belikan lahan milik Negara (BPPN), Direktur PT. Kebun Bumi Permai (KBP), kembali dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (15/11/2022).

Terdakwa Abu Hassan (54) diduga, telah melakukan penipuan senilai Rp26,4 miliar lebih berkedok sebagai  lahan yang ternyata aset negara yang dalam penguasaan atau pengawasan BPPN.

Persidangan pimpinan Ketua Majelis Hakim, Dian Erdianto dengan Hakim Anggota Adam Rianto Pontoh dan Lebanus kali ini menghadirkan saksi Sarjana Gozali eks pemilik hak prioritas.

Dalam kesaksianya, Sarjana Gozali mengaku membuat surat pelepasan hak prioritas yang di serahkan kepada Suhagus dengan imbalan uang sebesar Rp1,1 miliar berhubungan dengan eks Manager yang bernama Teo (almarhum).

Saksi mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik negara terkait hutangnya pemilik Bank Namura, sitaan BLBI. Setelah krisis moneter sampai saat ini banyak penggarap masyarakat baik local mau luar daerah.

Saat itu saksi sudah memberi tahu kepada Suhagus bahwa posisi tanah itu sitaan BLBI. Namun Suhagus bilang urusan itu kita yang akan urus, karena yang terkait didalamnya ada bos-bos, orang-orang berpangkat kemungkinan besar jendral,” kata saksi Sarjana Gozali.

Saksi juga mengatakan tidak tahu kalau masyarakat sudah dibayar atau belum. Saksi tidak tahu apakah orang-orang berpangkat itu mau beli tanah atau disuruh pihak terkait.

Dalam surat dakwaannya, JPU, Dyofa Yudhistira menyebutkan, kasus ini bermula saat terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto bekerja sama dalam rangka pembebasan lahan seluas 500 hektar di Kawasan Bogor, Jawa Barat.

Terdakwa mengatakan, lahan tersebut nantinya dapat dimiliki secara pribadi, ataupun sebagai investasi untuk dijual lagi.

“Terdakwa mengatakan, lahan tersebut nantinya dapat dimiliki secara pribadi, ataupun sebagai investasi untuk dijual lagi,” tutur Dyofa saat bacakan dakwaan.

Lebih lanjut terdakwa menyebutkan kepada korban bahwa dari 500 hektar tanah tersebut, sudah ratusan hektar yang telah dibebaskan. Namun, terdakwa kekurangan modal dan menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya sebesar 50 persen.

Kenyataannya, tanah yang dimaksud merupakan tanah aset Negara dari obligor yang dalam penguasaan atau pengawasan BPPN.

“Terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto ke lokasi. Bahwa untuk meyakinkan saksi, terdakwa juga menelepon saksi Suhagus untuk mencabut plang bertuliskan “Tanah Milik Negara dalam Penguasaan Kementerian Keuangan”. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB