BERITA JAKARTA – Publik saat ini tengah menantikan gebrakan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Kejaksaan Agung (Jambin).
Gebrakan itu, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani.
Pasalnya, Reda Manthovani bersama Suzi Marsitawati Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota berserta jajaran melakukan aksi menanam ribuan pohon bakau di Hutan Mangrove Blok Elang Laut, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (28/10/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sayangnya, giat positif penanaman ribuan batang pohon bakau tersebut, konon berasal dari Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta.
Seperti diketahui, saat ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta, tengah menelisik dugaan rasuah di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta sebesar Rp17,7 miliar.
Dalam kasus itu, sementara penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta telah menetapkan empat tersangka dari Distamhut. Salah satu tersangka yang ditahan merupakan mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI berinisial HH dari total 6 tersangka.
Entah mengapa pihak Kejati DKI Jakarta tetap “ngeyel” dengan melakukan kegiatan sosial yang kabarnya sarat muatan kepentingan.
Penyidik Kejati DKI Jakarta saat ini tengah melakukan pendalaman kasus pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018. Hasil dari pendalaman itu, penyidik Pidsus telah menahan 4 orang tersangka.
Selain itu menurut sumber pihak Kejaksaan, kabarnya Suzi Marsitawati pun pernah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta sebagai saksi dalam dugaan rasuah dimaksud. (Sofyan)