BERITA JAKARTA – Untuk kedua kalinya ratusan massa dari Jaringan Mahasiswa Papua dan Masyarakat Papua Anti Korupsi se-Jabodetabek menggelar aksi damai jdi depan gerbang utama Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kawasan Kebayoran Baru, Rabu (2/11/2022).
Aksi jilid 2 tersebut kembali meminta Kejagung untuk menindaklanjuti kasus korupsi pengadaan dan operasional Helikopter serta pesawat jenis Cesna milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang diduga dilakukan eks Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan yang kini menjabat sebagai Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Para pengunjuk rasa meminta Kejagung sebagai institusi hukum tertinggi, mendesak Kajati Papua untuk segera menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai tersangka. Karena alat bukti, saksi serta kerugian negara sebesar sebesar Rp79 miliar, sudah ada dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami punya alat bukti yang jelas dan valid. Tapi sejauh ini baik Kejari maupun Kejati Papua belum memberikan tanggapan. Ini aksi kami jilid 2. Kedepan kalau tidak dituruti tuntutan kami dan kami akan turun lagi yang lebih besar,” ujar perwakilan aksi, Benny.
Michael Himan, selaku kuasa hukum Jaringan Mahasiswa Papua dan Masyarakat Papua Anti Korupsi se-Jabodetabek juga mendesak Kejagung untuk menindaklanjuti kasus yang berhenti di tingkat Kajati Papua itu.
“Kami kuasa hukum tim pendamping mahasiswa Timika saat ini berada di Kejaksaan Agung untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan. Bahwa tuntutan kami sudah jelas, Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti kasus yang saat ini terhenti di Kejati Papua,” kata Michael Himan.
“Yang mana kasus ini sudah jelas dan terang benderang yang terjadi tahun 2015 dilakukan oleh Johannes Rettob yang saat itu ia menjabat sebagai Kadis Perhubungan Mimika yang kini menjabat sebagai Plt Bupati Mimika,” lanjutnya.
Michael Himan juga menuntut Kejagung agar tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti kasus korupsi di tanah Papua.
“Saya tekankan disini bahwa kasus lain di Papua itu cepat ditangani sampai menetapkan sebagai tersangka. Tetapi di kasus ini dari 2015 sampai 2022 belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga kami orang asli Papua sangat marah dengan adanya tebang pilih penyelesaian perkara di Kejagung,” imbuh Michael.
“Kami melihat kasus hukum lain di Papua seperti Lukas Enembe itu cepat ditindaklanjuti. Jadi kalau hukum dipermainkan seperti ini lebih baik orang Papua merdeka saja,” sambungnya.
Selain itu, Michael juga menyampaikan fakta baru terkait aksi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang diduganya melakukan aksi menghilangkan alat bukti, yakni dengan memecat 3 orang eselon 2 yang menjadi saksi kasus ini.
“Untuk menghilangkan alat bukti, Plt Bupati Mimika Johannes Rettop memecat secara sepihak 3 orang eselon 2. Itu artinya menghilangkan alat bukti dalam kasus ini. Kami juga meminta Kejagung menetapkan tersangka kepada Johannes Rettob,” tandas Michael.
Terpisah, Kabid Hubungan Antar Lembaga (Hubaga) Kejagung RI, Stanley Bukara yang menerima perwakilan pengunjuk rasa untuk beraudiensi mengatakan, jika kasus ini bisa segera ditingkatkan.
“Saya baru mendapatkan informasi minggu lalu. Kami sudah berkoordinasi dengan tim khusus. Jadi sabar saja. Disana juga sedang memonitor. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini bisa ditingkatkan. Percayakan saja ke Kejagung,” ujar Stanley Bukara.
Saat didesak kepastian hukum kasus ini, Stanley Bukara mengatakan, bahwa kasus ini akan segera disampaikan ke Kejagung, Burhanuddin.
“Yang memonitor Kejati sana dan juga sudah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan apalagi ini terjadi tahun 2015. Kami tidak tahu kendala-kendala disana. Mungkin salah satu kendala itu lokasi yang jauh,” ucapnya.
“Kalau bapak-bapak menanyakan kepastian, bapak-bapak bisa menilai sendiri bagaimana kinerja kami. Jadi sabar saja dan butuh waktu. Tapi nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan kita. Seperti apa nanti, bisa lebih cepatlah penanganannya di Kejati Papua sana,” pungkasnya. (Dewi)