BERITA JAKARTA – Renegoisasi pelaksanaan kontrak Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng-Patuha 5×60 MW antara PT. Bumigas Energi (PT. BGE) dan PT. Geo Dipa Energi (PT. GDE)
Renegoisasi itu, berdasarkan dokumen hasil rapat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 14 Desember 2016 yang diperoleh Matafakta.com, Selasa (1/11/22) malam.
Dalam renegoisasi itu, ternyata berisi antara lain PT. BGE meminta bukti dokumen yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai potensi kerugian negara atas pengalihan Patuha I.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, dalam dokumen surat itu, PT. BGE meminta klarifikasi oleh Pemerintah mengenai status Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Dieng dan WKP Patuha.
Akan tetapi diduga, PT. GDE tidak dapat memenuhi tuntutan kompensasi PT. BGE kecuali atas dasar putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah)
Dalam rapat yang berlangsung diruang rapat Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM yang dihadiri Kepala Biro Hukum KESDM, Dirut PT. GDE dan Dirut PT. BGE.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT. GDE, Endang Iswandini dalam keteranganya mengatakan, telah melakukan renegosiasi dengan Bumigas untuk pelaksanaan kontrak PLTP Dieng-Patuha 5×60 MW.
“Pada saat renegosiasi PT. Geo Dipa menanyakan mengenai status ketersediaan dana prove of fund sebagaimana pernah disampaikan Bumigas melalui surat No. 089/DIR/BGE/IV/05 tanggal 29 April 2005 kepada PT. Geo Dipa,” ujar Endang Iswandini, Selasa (1/11/2022).
Dikatakannya, pertanyaan PT. Geo Dipa disampaikan baik secara lisan dalam rapat renegosiasi maupun secara tertulis, namun tidak pernah mendapat respon yang baik mengenai status prove of fund tersebut.
“Oleh karena itu PT. Geo Dipa kemudian menyatakan renegosiasi tidak dapat dilanjutkan dan kontrak tidak berlaku efektif,” urainya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Kontrak, sambung Endang, kemudian PT. Geo Dipa pada tahun 2017 mengajukan permohonan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk mengakhiri kontrak karena Bumigas tidak dapat memenuhi syarat efektif kontrak.
“Putusan BANI 2018 mengabulkan permohonan PT. Geo Dipa dan menyatakan kontrak berakhir karena Bumigas tidak dapat menunjukan bukti adanya ketersediaan prove of fund yang dapat diterima PT. Geo Dipa sesuai ketentuan Pasal 55 Kontrak,” tutup Endang. (Sofyan)