Kisruh Proyek PLTP Dieng Patuha

- Jurnalis

Rabu, 2 November 2022 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisruh Proyek PLTP

Kisruh Proyek PLTP

BERITA JAKARTA – Renegoisasi pelaksanaan kontrak Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng-Patuha 5×60 MW antara PT. Bumigas Energi (PT. BGE) dan PT. Geo Dipa Energi (PT. GDE)

Renegoisasi itu, berdasarkan dokumen hasil rapat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 14 Desember 2016 yang diperoleh Matafakta.com, Selasa (1/11/22) malam.

Dalam renegoisasi itu, ternyata berisi antara lain PT. BGE meminta bukti dokumen yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai potensi kerugian negara atas pengalihan Patuha I.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, dalam dokumen surat itu, PT. BGE meminta klarifikasi oleh Pemerintah mengenai status Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Dieng dan WKP Patuha.

Baca Juga :  Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar

Akan tetapi diduga, PT. GDE tidak dapat memenuhi tuntutan kompensasi PT. BGE kecuali atas dasar putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah)

Dalam rapat yang berlangsung diruang rapat Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM yang dihadiri Kepala Biro Hukum KESDM, Dirut PT. GDE dan Dirut PT. BGE.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT. GDE, Endang Iswandini dalam keteranganya mengatakan, telah melakukan renegosiasi dengan Bumigas untuk pelaksanaan kontrak PLTP Dieng-Patuha 5×60 MW.

“Pada saat renegosiasi PT. Geo Dipa menanyakan mengenai status ketersediaan dana prove of fund sebagaimana pernah disampaikan Bumigas melalui surat No. 089/DIR/BGE/IV/05 tanggal 29 April 2005 kepada PT. Geo Dipa,” ujar Endang Iswandini, Selasa (1/11/2022).

Dikatakannya, pertanyaan PT. Geo Dipa disampaikan baik secara lisan dalam rapat renegosiasi maupun secara tertulis, namun tidak pernah mendapat respon yang baik mengenai status prove of fund tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Dewas KPK "Lindungi" Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

“Oleh karena itu PT. Geo Dipa kemudian menyatakan renegosiasi tidak dapat dilanjutkan dan kontrak tidak berlaku efektif,” urainya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Kontrak, sambung Endang, kemudian PT. Geo Dipa pada tahun 2017 mengajukan permohonan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk mengakhiri kontrak karena Bumigas tidak dapat memenuhi syarat efektif kontrak.

“Putusan BANI 2018 mengabulkan permohonan PT. Geo Dipa dan menyatakan kontrak berakhir karena Bumigas tidak dapat menunjukan bukti adanya ketersediaan prove of fund yang dapat diterima PT. Geo Dipa sesuai ketentuan Pasal 55 Kontrak,” tutup Endang. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Berita Terbaru

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB