BERITA BEKASI – Pergantian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kota Bekasi dari Nadih Arifin digantikan Sudarsono menyisakan pekerjaan rumah (PR) bagi pejabat baru untuk menyelesaikan persoalan pemasukan dari aset daerah. Salah satunya, lahan PSU Perparkiran di Kota Bekasi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bekasi, Iwan NK yang juga aktif mensoroti kerjasama penggunaan lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) antara Pemeritah Kota (Pemkot) Bekasi dengan pihak ke 3 baik secara pribadi maupun Lembaga.
“Kebocoran kas daerah Kota Bekasi dari sektor Perparkiran sangat mengerikan. Pasalnya ada sejumlah lahan PSU milik Pemkot Bekasi disinyalir banyak yang menjadi bancakan atau permainan oknum-oknum pejabat di Kota Bekasi,” terang Iwan, Kamis (27/10/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sayangnya, kata Iwan, Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto terkesan melakukan pembiaran terhadap pengelolaan parkir diatas lahan PSU milik Pemkot Bekasi yang diduga tanpa memiliki legalitas ijin sesuai dengan aturan.
“Ini yang menyebabkan Pemkot Bekasi dirugikan hingga miliaran rupiah. Padahal jika ditertibkan atau dikelola dengan baik, sektor tersebut bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD bagi Kota Bekasi,” jelasnya.
Hal ini, sambung Iwan yang juga Pemimpin Redaksi Media Online Inijabar.com menjadi sebuah pertanyaan untuk Kepala BPKAD Kota Bekasi yang baru Sudarsono mampu kah menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, jika dibiarkan maka akan berdampak hukum.
“Seharusnya potensi uang miliaran rupiah tersebut bisa masuk ke kas Pemkot Bekasi sebagai PAD untuk menopang lanjutan pembangunan infrasetruktur maupun kesejahteraan, bukan malah mengalir entah kemana,” sindirnya Iwan mengulas.
Iwan mencontohkan, salah satu lahan parkir PSU milik Pemerintah Kota Bekasi yang ada diwilayah Ruko pajaknya dalam setahun bisa mencapai miliaran rupiah namun tidak menjadi perhatian serius bagi Pemkot Bekasi.
“Contohnya disalah satu parkiran Ruko di Pusat Kota Bekasi yang jelas-jelas PKS-nya sudah berakhir bulan September 2021. Namun hingga saat ini pihak pengelolanya masih tetap beroperasi dan masih melakukan kutipan,” ungkap Iwan.
Anehnya, lanjut Iwan, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, mengeluarkan izin operasional untuk perusahaan yang mengelola area tersebut. Padahal, sebelumnya pengelolaan tahun 2017 hingga 2021, tidak memiliki ijin dan legalitas perjanjian.
“Luar biasa tidak ada perjanjian maupun perijinan apapun dengan pihak Pemkot Bekasi, tetapi pihak yang mengelola area parkir tersebut dapat melakukan kutipan parkir. Anehkan,” pungkas Iwan. (Edo)