Dituntut JPU 3 Tahun Penjara, Korban KDRT Mengaku Sangat Puas

- Jurnalis

Kamis, 27 Oktober 2022 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terdakwa Kamal Mangwani dituntut hukuman selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).

Dihadapan Majelis Hakim, Astriwati, JPU Sudarno dan Danang menyatakan, Kamal Mangwani, terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 tahun, tentang KDRT.

“Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kamal Mangwani dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” ucap JPU Sudarno, membacakan tuntutannya.

Menurut JPU Sudarno, dalam tuntutannya (requisitor) perbuatan Kamal Mangnawi, mengakibatkan saksi korban Manisha Mangwani mengalami memar pada kedua pelipis, pipi, bibir, leher, puncak bahu, lengan atas, dada dan payudara.

“Perbuatan tersebut akibat benda tumpul sebagaimana hasil Visum Et Revertum No. 204/VER/RSUD Tarakan/XI/2021 tanggal 5 November 2021,” tegas JPU Sudarno.

Baca Juga :  Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya yakni, selama proses persidangan dia juga selalu berbelit-belit. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Kamal belum pernah dihukum. “Akibat perbuatan terdakwa, istri dan anaknya mengalami psikis,” urai JPU.

Seusai persidangan penasihat hukum terdakwa Kamal saat dikonfirmasi mengatakan keberatan atas tuntutan JPU. Sedangkan, Manisha Mangwani saksi korban KDRT mengaku puas atas tuntutan JPU. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Berita Terbaru

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB