Dituntut JPU 3 Tahun Penjara, Korban KDRT Mengaku Sangat Puas

- Jurnalis

Kamis, 27 Oktober 2022 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terdakwa Kamal Mangwani dituntut hukuman selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).

Dihadapan Majelis Hakim, Astriwati, JPU Sudarno dan Danang menyatakan, Kamal Mangwani, terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 tahun, tentang KDRT.

“Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kamal Mangwani dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” ucap JPU Sudarno, membacakan tuntutannya.

Menurut JPU Sudarno, dalam tuntutannya (requisitor) perbuatan Kamal Mangnawi, mengakibatkan saksi korban Manisha Mangwani mengalami memar pada kedua pelipis, pipi, bibir, leher, puncak bahu, lengan atas, dada dan payudara.

“Perbuatan tersebut akibat benda tumpul sebagaimana hasil Visum Et Revertum No. 204/VER/RSUD Tarakan/XI/2021 tanggal 5 November 2021,” tegas JPU Sudarno.

Baca Juga :  Jaksa OTT Oknum Hakim "Yang Mulia" Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya yakni, selama proses persidangan dia juga selalu berbelit-belit. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Kamal belum pernah dihukum. “Akibat perbuatan terdakwa, istri dan anaknya mengalami psikis,” urai JPU.

Seusai persidangan penasihat hukum terdakwa Kamal saat dikonfirmasi mengatakan keberatan atas tuntutan JPU. Sedangkan, Manisha Mangwani saksi korban KDRT mengaku puas atas tuntutan JPU. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Berita Terbaru

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB