AMPUH: La Nyalla Ingkar Janji Sudah Tidak Layak Menjabat Ketua DPD-RI

- Jurnalis

Senin, 24 Oktober 2022 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

BERITA JAKARTA – Tiga tahun sudah berlalu La Nyalla Mahmud Mattalitti menjabat sebagai Ketua DPD-RI dimana pada tahun  2019 saat Pemilihan Ketua DPD-RI berjanji akan memperjuangkan 5 Skala Prioritas yang menyangkut kepentingan 136 Anggota DPD-RI. Hal itu, diutarakan La Nyalla saat berpidato jelang pemungutan suara pemilihan Ketua DPD RI.

“Saya memiliki skala prioritas program jangka pendek menyangkut kepentingan Anggota DPD yang akan saya perjuangkan,” kata La Nyalla di Ruang Paripurna Nusantara V, Kompleks MPR-DPR, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2019 lalu.

Seperti diketahui, senator asal Jawa Timur yang pernah menjadi tersangka kasus di Jawa Timur itu terpilih setelah meraup sebanyak 47 suara dalam proses pemungutan suara mengalahkan senator asal Maluku, Nono Sampono yang mendapatkan 40 suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lainnya, senator asal Kalimantan Timur Mahyudin yang memperoleh 28 suara dan senator asal Bengkulu Sultan Bachtiar Najamuddin yang meraup 18 suara. Sementara satu surat suara dinyatakan tidak sah, karena abstain.

“Kami mengingatkan kembali janji 5 Skala Prioritas La Nyalla pada Pemilihan Ketua DPD-RI 2019 bagaimana kabarnya Sekarang….?? sindir Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara (AMPUH), Heru Purwoko kepada Beritaekspres.com, Senin (24/10/2022).

La Nyalla, kata Heru jangan hanya sibuk  dengan agenda menginginkan kembali ke UUD 1945 yang asli, President Threshold menjadi 0 Persen dan menganggap Pemerintahan Jokowi saat ini tidak becus mengurus Negara, mendeklarasikan sebagai Capres 2024 dan keinginannya untuk mengganti Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad.

“Sehingga melupakan program 5 Skala Prioritas tersebut. Janji untuk memperjuangkan kepentingan para Anggota DPD-RI yang lainnya saja bisa dilupakan ditinggalkan, apalagi dengan rakyat kecil yang tidak memiliki kekuatan apa-apa,” ungkap Heru.

Baca Juga :  IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) mencatat 5 Skala Prioritas Program La Nyalla ketika menjadi Ketua DPD-RI 2019-2024 untuk kepentingan para Anggota DPD-RI diantaranya:

Pertama, kata La Nyalla, sejak DPD RI berdiri hingga saat ini hanya ada empat Kantor DPD di daerah, yaitu di Jakarta, Yogyakarta, Sumatra Selatan dan Nusa Tenggara Timur. Dia akan menambah Kantor DPD di daerah lain. Ini harus kita teruskan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan para Gubernur, itu sudah disiapkan tanahnya. Kalau saya dipercaya kita harus lanjutkan lagi,” kata La Nyalla saat waktu pemilihan Ketua DPD-RI.

Dari Tahun 2019 sampai Tahun 2022 di Provinsi manakah sudah di bangun berdiri kantor perwakilan DPD-RI..? atau hanya baru sebatas lahan belaka, bukannya di tahun 2019 mengatakan tanahnya sudah disiapkan untuk menambah Kantor DPD-RI di daerah.

Kedua, menurutnya, banyak Anggota DPD dari daerah yang tidak memiliki rumah di Jakarta. Hal ini berbeda dengan Anggota DPR RI yang selama ini disediakan rumah dinas.

“Saya akan bicara dengan Menteri Keuangan agar ada skema bantuan bagi Anggota DPD. Setelah 3 Tahun menjabat sudah ada berapakah Rumah Dinas untuk Anggota DPD-RI yang telah tersedia dan di tempati untuk para Anggota DPD-RI.

Ketiga, La Nyalla akan menghidupkan kembali kaukus perempuan yang pernah ada. La Nyalla pada saat 2019 menyatakan prihatin melihat acara pelantikan DPD kali ini banyak diikuti oleh perempuan, tapi yang dilantik semuanya pria.

Baca Juga :  Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

“Miris buat saya,”. Kaukus Perempuan DPD-RI Dari 2019 sampai dengan tahun 2022 apakah sudahkah berjalan hidup kembali di DPD-RI untuk memperjuangkan aspirasi Perempuan..?

Keempat, kunjungan kerja Anggota DPD keluar negeri menurutnya harus dibiayai secara langsung atau pembayaran langsung sekaligus, bukan at cost atau dibayar sesuai dengan kebutuhan dan Anggota DPD yang bertugas harus mendapat fasilitas untuk bisa membawa staf seperti Anggota DPR.

“Pak La Nyalla sampai sejauh mana memperjuangkan hal ini untuk kepentingan para Anggota DPD-RI…?,” tanya Heru.

Kelima, dukungan tenaga ahli bagi setiap Anggota DPD hanya hanya tiga orang staf. Padahal menurutnya, Dapil DPD adalah Provinsi. Menurut La Nyalla, diperlukan tujuh atau minimal lima orang staf.

“Apakah Pak La Nyalla sudah mewujudkannya dukungan 5-7 orang Staf Ahli untuk Anggota DPD-RI dalam menunjang peningkatan Kinerja para Anggota DPD-RI menyerap aspirasi masyarakat dari daerah,” ucapnya.

AMPUH mengajak para Anggota DPD-RI dari 34 Daerah Pemilihan untuk mempertanyakan kembali atau menagih janji kepada Ketua DPD-RI La Nyalla kelanjutan dari  5 Skala program Prioritasnya itu yang di gembar gemborkan di saat Pemilihan Ketua DPD-RI  2019.

“Pemimpin itu yang dipegang adalah kata-kata janjinya, bila hal ini tidak ada yang di wujudkan dari tahun 2019 berarti itu sama saja para Anggota DPD-RI yang terhormat sudah di kadalin oleh La Nyalla. Tiga tahun terkena angin syurga dari seorang La Nyalla,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Berita Terbaru

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB