BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (Pabar), resmi menetapkan dan menahan seorang perempuan berinisial MM sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana penjualan beras di Kabupaten Sorong Selatan dan Maybrat, Papua Barat.
Diketahui MM merupakan seorang bendahara Bulog Cabang Teminabuan yang kini telah berstatus sebagai tersangka korupsi.
Hal ini diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini penyidik telah menetapkan MM sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana penjualan beras di Sorong Selatan dan Maybrat,” ucap Abun, Kamis (13/10/2022).
Perlu diketahui tersangka MM merupakan Bendahara Bulog disinyalir menggunakan dana penjualan beras Bulog sejak 2011 hingga 2019.
“Yang bersangkutan menggunakan anggaran ini untuk kepentingan pribadi adalah Rp14.990.269.756.00,” ungkapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini MM telah dibawah ke Lapas perempuan Manokwari, untuk dilakukan penahanan sekitar 20 hari. (Sofyan)