BERITA JAKARTA – Polemik penguasaan proyek eksplorasi Pembangkit Listik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang berlokasi di Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat antara PT. Geo Dipa (GDE) dan PT. Bumi Gas Energi (BGE), kian panjang dan tak berujung.
Tak ayal dampak atas kekisruhan dua perusahaan tersebut, berimbas kepada Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan.
Sebab menurut penuturan Direktur PT. BGE, David Randing, pihak KPK diduga turut melakukan intervensi atas bisnis mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Oknum PN turut melakukan intervensi bisnis kami dengan menerbitkan surat yang diduga berisi informasi hoaks,” ucap David, Selasa (11/10/2022).
Kepada Matafakta.com, versi pihak Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menceritakan awal mula kegaduhan dua perusahaan gas alam.
“Pada 2017 Direktur PT. GDE Riki F Ibrahim, Kuasa Hukum-nya dan Tim Kejaksaan Agung datang ke Kantor KPK,” ujar Pahala, Selasa (11/10/2022).
Kemudian lanjut Pahala, Direktur PT. GDE bersama Kuasa Hukum-nya dan Tim Kejaksaan Agung menceritakan kronologi kemelut dihadapan Ketua KPK, Agus Rahardjo periode 2015-2019.
“Dalam pertemuan itu, Ketua KPK Agus Rahardjo meminta agar dilakukan penyelidikan, tetapi pimpinan memutuskan setelah mendengar kronologi peristiwa dari PT. Geo Dipa dan Komisaris-nya untuk melanjutkan ke proses penindakan yaitu penyelidikan,” akunya.
Pahala mengungkapkan, berdasarkan surat PT. GDE ke pimpinan KPK yang menyatakan bahwa setoran 5 juta USD melalui rekening HSBC Hongkong perlu dibuktikan, maka KPK mencari informasi tentang kebenaran setoran tersebut.
“Karena ini sebagai syarat dari perjanjian kerjasama PT. Geo Dipa dan Bumigas. Pihak Kejaksaan bahkan secara fisik memastikan ke Hongkong untuk tujuan yang sama,” kata Pahala.
Setelah informasi diperoleh sambung Pahala, pimpinan menugaskan Deputi Pencegahan untuk menginformasikan ke PT. Geo Dipa sebagaimana surat tersebut.
“Ini pelaporan ke dua ke Dewan Pengawas, selain pelaporan ke Bareskrim Polri yang penyelidikannya sudah dinyatakan dihentikan,” pungkas Pahala. (Sofyan)