BERITA JAKARTA – Perseteruan eksplorasi sumber daya alam di proyek Pemangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Dieng dan Patuha antara PT. Bumi Gas Energi (BGE) versus PT. Geo Dipa Energi (GDE) kian memanas.
Pasalnya, pembangunan proyek infrastruktur PLTP di Patuha, Jawa Barat diduga atas saran dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat meninjau proyek tersebut.
“Satu unit proyek PLTP sudah dibangun atas saran Pak Jusuf Kalla saat meninjau lokasi proyek,” aku Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan saat wawancara via telepon selulernya, Selasa (11/10/2022) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan sisa empat proyek PLTP, kata Pahala, masih menjadi persoalan antara BGE dan GDE. Dikatakannya, dengan pembangunan satu unit PLTP di Patuha, Jawa Barat, mampu menghasilkan tenaga listik.
Kepada Matafakta.com, sebelumnya versi pihak Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menceritakan awal mula kegaduhan dua perusahaan gas alam.
“Pada 2017 Direktur PT. GDE, Riki F Ibrahim, Kuasa Hukum-nya dan Tim Kejaksaan Agung datang ke Kantor KPK,” ujar Pahala.
Kemudian, sambung Pahala, Direktur PT. GDE bersama Kuasa Hukum-nya dan Tim Kejaksaan Agung menceritakan kronologi kemelut dihadapan Ketua KPK Agus Rahardjo periode 2015-2019.
“Dalam pertemuan itu, Ketua KPK meminta agar dilakukan penyelidikan, tapi pimpinan memutuskan setelah mendengar kronologi peristiwa dari PT. Geo Dipa dan Komisaris-nya untuk melanjutkan melanjutkan ke proses penindakan yaitu penyelidikan,” akunya.
Pahala juga mengungkapkan berdasarkan surat GDE ke pimpinan KPK yang menyatakan bahwa setoran 5 juta USD melalui rekening HSBC Hongkong perlu dibuktikan, maka KPK mencari informasi tentang kebenaran setoran tersebut.
“Karena ini sebagai syarat dari perjanjian kerjasama PT. Geo Dipa dan Bumigas. Pihak Kejaksaan bahkan secara fisik memastikan ke Hongkong untuk tujuan yang sama,” ulas Pahala.
Setelah informasi diperoleh tambah Pahala, pimpinan menugaskan Deputi Pencegahan KPK untuk menginformasikan ke PT. Geo Dipa sebagaimana surat tersebut.
“Ini pelaporan ke dua ke Dewan Pengawas, selain pelaporan ke Bareskrim Polri yang penyelidikannya sudah dinyatakan dihentikan,” tutup Pahala. (Sofyan)