BERITA JAKARTA – Pasca terbongkarnya pratik kotor Hakim Agung Sudrajat Dimyati bersama kolegnya atas dugaan transaksi “gelap” perkara di Mahkamah Agung (MA).
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun meminta agar setiap persidangan di MA perlu dibenahi dengan melakukan keterbukaan.
“Mulai dari apa saja yang akan dimusyawarahkan sampai adanya putusan dissenting opinion dilakukan secara terbuka,” ujarnya, Minggu (25/9/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gayus mengatakan, jika kendalanya ruang persidangan yang terbatas di MA serta sumber daya manusia. Ia pun menyarankan bisa melalui perekaman untuk setiap persidangan dan hasil persidangan bisa dibuka setiap saat.
Selain itu, Gayus juga menyoroti lemahnya bidang pembinaan dan pengawasan internal MA serta memberikan ruang lebih besar melalui pengawas eksternal Komisi Yudicial (KY), seperti penyadapan.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di Mahkamah Agung (MA) dan rumah tersangka kasus suap penanganan perkara.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan dari penggeledahan tersebut KPK mengamankan sejumlah bukti.
“Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara,” pungkas Ali kepada awak media. (Sofyan)