Kasus Brigadir J, Ahli Pidana Sebut Komnas HAM Inkonsisten

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA –  Pakar hukum pidana Profesor Mudzakkir menilai rekomendasi Komisi Hak Azasi Manusia (HAM), terkait hasil penyelidikan pembunuhan Brigadir Nofriyansah Josua Hutabarat atau Brigadir J adalah bentuk inkonsistensi.

“Karena Komnas HAM melampaui wewenangnya. Komnas memiliki wewenang guna melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat, tetapi dalam aktivitasnya lebih bertindak sebagai penyidik,” ucapnya, Rabu (14/9/2022).

Sebelumnya, dalam pernyataannya Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Poliik, Hukum dan Keamanan mengatakan, ada dugaan orang ketiga turut melakukan penembakan terhadap Josua, Senin 12 September 2022.

Bahkan rekomendasi Komnas HAM yang disampaikan pihak Kepolisian menyebut indikasi ada pelecehan seksual. Namun, Bareskrim Polri telah terlebih dahulu menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak ditemukannya tindak pidana pelecehan seksual.

Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) itu menambahkan, jika Komnas HAM sedari awal telah mengetahui tidak ada pelanggaran HAM berat, seharusnya agar membatasi diri dan tidak masuk ranah penyidikan kepolisian.

Baca Juga :  Dugaan Dewas KPK "Lindungi" Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Apalagi kata dia, menggunakan kata “harus dilakukan penyelidikan” adanya dugaan pelecehan seksual yang kemudian berubah menjadi pemerkosaan dari pihak Komnas Perempuan yang diamini Komnas HAM.

Buktinya, tambah Mudzakkir, sampai dengan hari ini belum mencukupi untuk disimpulkan adanya pelecehan seksual, termasuk adanya dugaan orang ketiga yang melakukan eksekusi terhadap Brigadir J.

“Kalau benar ada tinggal menunjukan jenis pelurunya atau bertanya kepada ahli senjata,” pungkas Mudzakkir. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Berita Terbaru

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB