Dugaan Ijazah Palsu Founder Master Trust Law Firm Kembali Dipolisikan

- Jurnalis

Senin, 29 Agustus 2022 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelapor Dugaan Ijazah Palsu

Pelapor Dugaan Ijazah Palsu

BERITA JAKARTA – Maraknya pengacara-pengacara bodong dimana ijazah sarjana hukum ternyata tidak terdaftar di Pangkalan Data DIKTI bagian dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemenristek Dikti) yang membuat resah masyarakat.

Sebelumnya, jika Rasman Nasution (RN) dipolisikan atas dugaan ijazah Sarjana Hukum (SH) palsu. Kini giliran Natalia Rusli (NR) dilaporkan atas dugaan ijazah yang tidak memenuhi standar Pendidikan Nasional alias tidak terdaftar di Pangkalan Data Dikti.

NR diketahui sudah menyandang status tersangka atas dugaan penipuan uang para korban investasi bodong di Polres Jakarta Barat, kini kembali dilaporkan polisi oleh pelapor, AS di Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan Pasal 68 ayat (2), UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AS selaku pelapor menceritakan bahwa dirinya digugat Raja Sapta Oktohari (RSO), Mantan Dirut PT. Mahkota yang gagal bayar sekitar Rp7,5 triliun yang memberikan kuasa ke Natalia Rusli dan kawan-kawan yang mengaku sebagai advokat dan menulis gelar SH di surat kuasa dan gugatan.

Ternyata diketahui, ijazah Sarjana Hukum NR tidak terdaftar di Pangkalan Data DIKTI bagian Kemenristek Dikti, sehingga patut dicurigai ijazah Sarjana Hukum (SH) Natalia Rusli melanggar ketentuan pidana Undang-Undang (UU) Sis Diknas dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar

NR yang ijazah sarjana hukumnya tidak terdaftar Dikti, tentunya dalam pengunaan ijazah dan pemakaian gelar SH sudah melanggar Permenristek Dikti Nomor: 59 tahun 2018, dimana ijazah wajib terdaftar Dikti dan pengunaan Sarjana Hukum hanya kepada mereka yang lulus Sarjana Hukum dalam data Pangkalan Dikti.

AS sebagai pelapor, berharap agar pihak kepolisian berani menindak NR karena jika ijazah tidak terdaftar di Dikti, masyarakat ragu, apakah orang tersebut benar mengambil pendidikan hukum ataukah ada transaksi jual beli ijazah apalagi diketahui Universitas Timbul Nusantara sudah tidak beroperasi lagi.

“Selain pelaporan saya ini, ternyata Natalia Rusli dilaporkan pula oleh banyak korban lainnya dan sudah menjadi tersangka di Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan,” kata AS, Senin (29/8/2022).

Menanggapi itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Zulfan, membenarkan perihal adanya laporan masyarakat, terkait tidak terdaftarnya ijazah Sarjana Hukum yang bersangkutan NR di Pangkalan Data Dikti.

Baca Juga :  Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

“Benar, NR dilaporkan di PMJ, Pasal 68 Undang-Undang Sis Diknas. Bukti awal surat keterangan Dikti bahwa ijazahnya tidak terdaftar. Banyak masyarakat melaporkan NR di Polda Metro Jaya,” tandasnya singkat.

Sebelumnya, beredar video berisi keampuhan seorang Natalia Rusli yang banyak dilaporkan polisi, baik di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat dan Polres Jakarta Utara, namun Natalia Rusli dengan angkuh mengatakan bahwa dirinya kuat dan banyak beckingan jenderal.

“Biar saja lapor 1001 LP pun akan saya hadapi. Laporan polisi ijazah palsu sudah dihentikan oleh kepolisian. Silahkan mau 1001 Laporan polisi dari masyarakat akan saya lawan,” sumbar NR dengan senyum angkuh.

NR diketahui sangat piawai dalam koordinasi dan mengunakan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghentikan perkara pidana. Untuk melancarkan aksinya NR mengunakan 2 Law Firm, Master Trust Law Firm dan Rumah Keadilan.

Masyarakat diharapkan waspada atas sepak terjang Natalia Rusli, karena dengan kemampuan pandai berbicara dan penampilan necis, namun dia tidak paham hukum dan mengandalkan anak buahnya yang belum lama beracara. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Berita Terbaru

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB