BERITA JAKARTA – Maraknya pengacara-pengacara bodong dimana ijazah sarjana hukum ternyata tidak terdaftar di Pangkalan Data DIKTI bagian dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemenristek Dikti) yang membuat resah masyarakat.
Sebelumnya, jika Rasman Nasution (RN) dipolisikan atas dugaan ijazah Sarjana Hukum (SH) palsu. Kini giliran Natalia Rusli (NR) dilaporkan atas dugaan ijazah yang tidak memenuhi standar Pendidikan Nasional alias tidak terdaftar di Pangkalan Data Dikti.
NR diketahui sudah menyandang status tersangka atas dugaan penipuan uang para korban investasi bodong di Polres Jakarta Barat, kini kembali dilaporkan polisi oleh pelapor, AS di Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan Pasal 68 ayat (2), UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AS selaku pelapor menceritakan bahwa dirinya digugat Raja Sapta Oktohari (RSO), Mantan Dirut PT. Mahkota yang gagal bayar sekitar Rp7,5 triliun yang memberikan kuasa ke Natalia Rusli dan kawan-kawan yang mengaku sebagai advokat dan menulis gelar SH di surat kuasa dan gugatan.
Ternyata diketahui, ijazah Sarjana Hukum NR tidak terdaftar di Pangkalan Data DIKTI bagian Kemenristek Dikti, sehingga patut dicurigai ijazah Sarjana Hukum (SH) Natalia Rusli melanggar ketentuan pidana Undang-Undang (UU) Sis Diknas dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
NR yang ijazah sarjana hukumnya tidak terdaftar Dikti, tentunya dalam pengunaan ijazah dan pemakaian gelar SH sudah melanggar Permenristek Dikti Nomor: 59 tahun 2018, dimana ijazah wajib terdaftar Dikti dan pengunaan Sarjana Hukum hanya kepada mereka yang lulus Sarjana Hukum dalam data Pangkalan Dikti.
AS sebagai pelapor, berharap agar pihak kepolisian berani menindak NR karena jika ijazah tidak terdaftar di Dikti, masyarakat ragu, apakah orang tersebut benar mengambil pendidikan hukum ataukah ada transaksi jual beli ijazah apalagi diketahui Universitas Timbul Nusantara sudah tidak beroperasi lagi.
“Selain pelaporan saya ini, ternyata Natalia Rusli dilaporkan pula oleh banyak korban lainnya dan sudah menjadi tersangka di Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan,” kata AS, Senin (29/8/2022).
Menanggapi itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Zulfan, membenarkan perihal adanya laporan masyarakat, terkait tidak terdaftarnya ijazah Sarjana Hukum yang bersangkutan NR di Pangkalan Data Dikti.
“Benar, NR dilaporkan di PMJ, Pasal 68 Undang-Undang Sis Diknas. Bukti awal surat keterangan Dikti bahwa ijazahnya tidak terdaftar. Banyak masyarakat melaporkan NR di Polda Metro Jaya,” tandasnya singkat.
Sebelumnya, beredar video berisi keampuhan seorang Natalia Rusli yang banyak dilaporkan polisi, baik di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat dan Polres Jakarta Utara, namun Natalia Rusli dengan angkuh mengatakan bahwa dirinya kuat dan banyak beckingan jenderal.
“Biar saja lapor 1001 LP pun akan saya hadapi. Laporan polisi ijazah palsu sudah dihentikan oleh kepolisian. Silahkan mau 1001 Laporan polisi dari masyarakat akan saya lawan,” sumbar NR dengan senyum angkuh.
NR diketahui sangat piawai dalam koordinasi dan mengunakan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghentikan perkara pidana. Untuk melancarkan aksinya NR mengunakan 2 Law Firm, Master Trust Law Firm dan Rumah Keadilan.
Masyarakat diharapkan waspada atas sepak terjang Natalia Rusli, karena dengan kemampuan pandai berbicara dan penampilan necis, namun dia tidak paham hukum dan mengandalkan anak buahnya yang belum lama beracara. (Sofyan)