BERITA JAKARTA – Jaksa Masuk Pesantren (JMP) merupakan program Kejaksaan RI yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini kepada para santri untuk mengenal hukum dengan memberikan Tag Line “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman.”
Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melakukan penyuluhan hukum melalui program JMP Rabu 24 Agustus 2022 sekitar di Pondok Pesantren Syarief Hidayatullah Jalan H. Moh. Darpi No. 20 RT1/RW13, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, SH, MH melalui Kasi Intelijen M. Sofyan Iskandar Alam dalam keterangan persnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir dalam kesempatan itu, Drs. Rachimin, MM selaku Kepala Pesantren Syarief Hidayatullah Jakarta Utara, Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Andrian Al Mas’Udi, SH, MH.
Selain itu, Kepala Subseksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Jakarta Utara, N. Nazliyah A, SE, M.Pd dan para Pengajar dan Ustad Pondok Pesantren Syarief Hidayatullah Jakarta Utara, serta 50 Santri Putri dan Santri Putra Pondok Pesantren Syarief Hidayatullah Jakarta Utara.
Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren (JMP) sebagai wadah penyuluhan hukum, dengan materi yang disampaikan Andrian Al Mas’Udi, SH, MH, meliputi, tujuan kegiatan, latar belakang kegiatan, perlindungan hukum bagi setiap warga negara Indonesia (Pasal 27 ayat 1).
Dilanjutkan ke materi, Supremasi Hukum, proses Hukum di Indonesia, UUD terkait Hukum Pidana, Lembaga Kejaksaan di Indonesia, peran Kejaksaan dalam menegakkan supremasi Hukum dan Pelaksanaan Fungsi, Tugas dan Wewenang Kejaksaan.
Setelah dilakukan paparan materi, disambung dengan sesi tanya jawab secara terbuka oleh seluruh santri. Dalam kegiatan ini terlihat para santri yang antusias dan aktif.
Selain menanamkan pemahaman hukum sejak dini JMP juga bertujuan, disamping pengetahuan islam yang diperoleh dari Pesantren, para santri juga perlu mengetahui dan memahami adanya peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia khususnya peraturan hukum pidana yang juga wajib dipatuhi bagi segenap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jaksa Masuk Pesantren (JMP) diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Kejaksaan untuk menguatkan dan mengkokohkan persahabatan, dimana Pondok Pesantren merupakan salah satu pilar pendidikan moral bangsa dan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berintegritas. (Dewi)