BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri, SH dari Kejaksaan Agung (Kejagung) secara spontan berkata agak keras “kami kasasi, ya kami kasasi dalam hal ini Pak Hakim” saat Ketua Majelis Hakim, Suratno, SH, MH, masih berkata-kata mempersilakan baik Jaksa maupun Penasihat Hukum melakukan upaya dalam kurun waktu sepekan.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dibacakan pada persidangan yang dihadiri lebih banyak keluarga terdakwa dari pada keluarga korban itu ada kesan ketidakkonsistenan membuat Jaksa Sulastri dan Jaksa Ari Sulton Abdullah, SH tampak kaget.
Pasalnya, dari awal hingga setengah lebih pembacaan amar putusan Majelis Hakim seolah berkesimpulan terdakwa, Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky, terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Dengan demikian, tidak dibuktikan lagi Pasal 372 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun selanjutnya, Majelis Hakim dinilai Jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan dalam pertimbangannya pada kasus penipuan dan penggelapan yang lebih dikenal sebagai investasi bodong yang merugikan para korban senilai Rp109 miliar.
Terlebih, saat pertimbangan Majelis Hakim terkait permohonan PKPU yang sudah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Keempat terdakwa yang sebelumnya disebutkan melakukan tindak pidana berubah menjadi terbukti lakukan perbuatan namun bukan merupakan tindak pidana atau onzlagh.
“Keempat terdakwa masing-masing Kevin Lime, Dony Yus Okky, Vincent dan Michael, diperintahkan dibebaskan dari Rutan dan dipulihkan nama baiknya,” demikian Ketua Majelis Hakim Suratno saat bacakan amar putusan, Selasa (23/8/2022).
Mendengar pertimbangan, Majelis Hakim tersebut, Jaksa Sulastri langsung menyatakan kasasi. Jaksa menilai, putusan Majelis Hakim tidak berpatokan pada fakta persidangan yang mana diketahui bahwa perusahaan terdakwa tidak berizin alias bodong.
“Para terdakwa juga tidak ada itikad baik bahkan melakukan pengancaman dengan senpi sama sekali tidak dipertimbangkan Hakim,” tegas Sulastri usai dengar putusan Majelis Hakim.
Jaksa Subhan, SH, MH juga mengatakan perkara terang benderang bagaimana seseorang berusaha dengan iming-iming keuntungan 30 persen. Sementara tidak ada pemesan Alat Kesehatan (Alkes), pekerjaannya juga tidak jelas. Tidak logis kalau pertimbangan Majelis Hakim bahwa hal itu Perdata.
“Perusahaan ada, tapi tanpa izin, tak ada pula pengadaan Alkes sebagaimana terungkap dalam persidangan. Kwitansi-kwitansi juga tidak ada, tapi memang sih hak Majelis Hakim. Kami memutuskan dan pasti mengajukan kasasi,” ujar Subhan.
Para korban pun menyatakan, bahwa keempat terdakwa tidak pernah menunjukan penyesalan atas kerugian para korban ratusan miliar rupiah. Padahal, para korban mengakui masih ingat betul ketika dahulu menagih kepada terdakwa dengan cara kekeluargaan justru malah dipertunjukkan senjata api oleh terdakwa, Kevin Lime.
“Majelis Hakim sama sekali tidak menyinggung itu dalam amar putusannya,” kata salah satu korban dengan nada kecewa. Hal senada dikatakan Kuasa Hukum para korban. Pihaknya kecewa dengan putusan Majelis Hakim tersebut.
Para korban, menyayangkan putusan Majelis Hakim yang memvonis keempat terdakwa tidak lakukan tindak pidana atau tak bersalah. Putusan ini seolah menjawab keheranan kami mengapa para terdakwa tampak santai dan bisa tertawa saat diperiksa di persidangan.
“Harapan kami Jaksa dapat mempersiapkan memori kasasi yang lengkap dan baik agar Hakim Agung pada Mahkamah Agung atau MA dapat memeriksa dan memutus perkara ini seadil-adilnya kemudian menghukum para terdakwa sesuai tuntutan Jaksa,” tandasnya.
Rombongan dari pihak terdakwa menyambut gembira putusan Majelis Hakim tersebut. Salah seorang wanita yang pada awal persidangan sibuk memvideokan jalannya persidangan sebelum akhirnya diminta Jaksa Ari Sulton untuk dihentikan, nyaris berteriak kegirangan sebelum Ketua Majelis Hakim mengetukan palunya.
Sebelumnya, Jaksa telah menuntut keempat terdakwa masing-masing 3 tahun 10 bulan penjara. Pasalnya, karena keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dewi)