Langsung Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polres Metro Bekasi

- Jurnalis

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi Kota

Polres Metro Bekasi Kota

BERITA BEKASI – Rendra selaku Kuasa Hukum turut mengkritisi sikap penyidik Polres Metro Bekasi Kota yang telah menetapkan kliennya P sebagai tersangka.

“Padahal, sesuai prosedur hukum, menurutnya pihak Kepolisian seharusnya ada bukti-bukti kuat yang berkaitan dengan apa yang dituduhkan terhadap kliennya,” kata Rendra, Sabtu (20/8/2022).

Dikatakan, Rendra awal mula kejadian tersebut ketika P yang bekerja sebagai sales disalah satu perusahaan diwilayah Kota Bekasi terhitung sejak bulan Januari hingga Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pekerjaan P menawarkan produk-produk dari perusahaan tersebut dan memastikan pembayaran berjalan lancar,” terangnya.

Selanjutnya, kata Rendra, ada perhitungan faktur penjualan yang dilakukan perusahaan bahwa kliennya P ada keterlambatan proses pembayaran sebesar Rp933 Juta.

“Rp933 Juta itu dari hasil penjualan yang belum dibayarkan P kepada perusahaannya, sehingga kliennya P dipanggil keruangan pimpinan perusahaannya,” ungkap Rendra.

Namun, sambung Rendra, kliennya P mengaku belum menyetorkan uang pembayaran produk ke perusahaan, dikarenakan kelalaiannya sendiri.

“Dari kelalaian itu, akhirnya pihak perusahaan meminta kliennya P untuk mengembalikan uang tersebut secara kontan pada hari itu juga,” jelas Rendra.

Baca Juga :  JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Saat itu, lanjut Rendra, kliennya P mencoba untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan P berinisiatif untuk mengambil sertifikat warisan miliknya sebagai jaminan.

“Sertifikat itu, sebagai jaminan sementara meminta tenggang waktu untuk menyelesaikan. Sebab, uang Rp933 Juta itu tidak mungkin harus ada dihari itu juga,” ucap Rendra.

Bahkan, kata Rendra, kliennya P sempat menawarkan ke pihak perusahaan tanah dan bangunan miliknya sesuai sertifikat sebagai etikad baiknya mau menyelesaikan tanggungjawabnya.

“Kalaupun kliennya P mengajukan kredit ke Bank untuk mendapatkan uang sebagai penganti uang perusahaan sebagai tanggungjawabnya juga butuh waktu ngak mungkin hari itu juga bisa,” ulasnya.

Namun, kata Rendra, pihak perusahaan tidak menerima usulan kliennya dan membawa P ke Polres Metro Bekasi Kota pada malam itu juga sekitar pukul 24.00 WIB pada Selasa 9 Agustus 2022.

Sampai di Polres Metro Bekasi P Tidak Kembali Lagi Kerumah

Baca Juga :  Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Dilanjutkan Rendra, sesampainya di Polres Metro Bekasi Kota, P langsung dilakukan interogasi oleh penyidik dan disana P sudah tidak diperkenankan pulang kerumah.

“Dihari yang sama, disekitar pukul 19.00 WIB, tiba-tiba P sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan tanpa ada pemeriksaan sebagai Saksi ditahap Penyelidikan maupun Penyidikan,” keluhnya.

Selain persoalan penahanan, P juga sudah meminta kepada penyidik agar memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP), Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penahanan.

“Surat itu untuk diberikan kepada keluarga P dan menerangkan bahwa P ditahan atas laporan perusahaan tempatnya bekerja. Namun penyidik, baru memberikan setelah 2 hari dilakukan penahanan,” tandas Rendra.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Ivan Adhitira mengatakan, pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Bekasi Kota dan kini tahap penyidikan masih terus dilakukan.

“Iya betul saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dan penyidikan masih terus di lanjutkan,” tulisnya singkat saat dikonfirmasi awak media melalui keterangan tertulisnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Berita Terbaru

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB

Foto: Irjen Pol. Karyoto, SIK. (Kapolda Metro Jaya)

Berita Utama

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Jan 2025 - 12:55 WIB