BERITA JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan terhadap Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC). Hal ini, disampaikan Ketua LPSK kepada awak media di Gedung LPSK Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Senin(15/8/2022).
Dikatakan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, perlindungan diberikan setelah dilakukan investigasi dan assesment terhadap Bharada E dan sebagai saksi kunci terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan dianggap telah memenuhi syarat sebagai JC.
“Mulai dua hari yang lalu, LPSK sudah menetapkan bahwa permohonan baik dimulai oleh pengacaranya maupun setelah kemudian Tim LPSK bertemu dengan Bharada E ditahanan Bareskrim Polri yang kemudian kami berkeyakinan bahwa yang bersangkutan bersedia untuk menjadi JC,” ujar Hasto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasto menambahkan, Bharada E akan mendapatkan perlakuan khusus untuk dapat memberikan keterangan yang sebenarnya hingga proses Pengadilan. LPSK memastikan, saat ini Bharada E dalam kondisi sehat dan memastikan penjagaan terhadap dirinya cukup aman.
Hasto mengulas, pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama dan kedua bawa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), tentang berbagai macam fakta dan kejadian dimana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana.
“Dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan kepada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tidak pidana ini,” pungkas Hasto. (Stave)