BERITA JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan, Putri Candalrawaty istri dari Irjen Ferry Sambo, Senin (15/8/2022).
Penolakan permohonan perlindungan dilakukan usai LPSK melakukan investigasi serta dianggap tidak kooperatif selama proses dilaksanakannya investigasi.
LPSK melaksanakan investigasi terkait permohonan perlindungan oleh Istri Irjen Ferry Sambo yang diduga telah menerima perlakuan pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun hari investigasi yang dilakukan LPSK tidak ditemukan adanya pelecehan dan juga tidak memberikan keterangan yang signifikan kemudian kasus tersebut sudah dihentikan oleh kepolisian.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan, usai melakukan assesment terhadap PC pihaknya telah melakukan jemput bola untuk melakukan assesment, namun tidak menerima keterangaan yang signifikan.
Susi menambahkan, LPSK juga tidak menemukan adanya unsur ancaman terhadap istri Ferry Sambo. Oleh karena itu, LPSK tidak melaksanakan assesment ulang terhadap PC.
Adapun penolakan permohonan didasarkan sesuai dengan perlindungan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban. (Stave)
BERITA JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan, Putri Candalrawaty istri dari Irjen Ferry Sambo, Senin (15/8/2022).
Penolakan permohonan perlindungan dilakukan usai LPSK melakukan investigasi serta dianggap tidak kooperatif selama proses dilaksanakannya investigasi.
LPSK melaksanakan investigasi terkait permohonan perlindungan oleh Istri Irjen Ferry Sambo yang diduga telah menerima perlakuan pelecehan seksual.
Namun hari investigasi yang dilakukan LPSK tidak ditemukan adanya pelecehan dan juga tidak memberikan keterangan yang signifikan kemudian kasus tersebut sudah dihentikan oleh kepolisian.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan, usai melakukan assesment terhadap PC pihaknya telah melakukan jemput bola untuk melakukan assesment, namun tidak menerima keterangaan yang signifikan.
Susi menambahkan, LPSK juga tidak menemukan adanya unsur ancaman terhadap istri Ferry Sambo. Oleh karena itu, LPSK tidak melaksanakan assesment ulang terhadap PC.
Adapun penolakan permohonan didasarkan sesuai dengan perlindungan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban. (Stave)