Sidang Pledoi Empat Terdakwa Investasi Bodong Kevin Lime CS Ditunda

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Suratno, SH, MH, menunda sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa kasus penipuan investasi bodong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).

Pasalnya, keempat terdakwa yakni, Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama dengan Penasehat Hukumnya belum selesai menyiapkan pembelaannya yang ditunda sampai, Senin 8 Agustus 2022 mendatang.

“Tapi, tidak ada lagi penundaan berikutnya untuk pledoi ya. Kalau sampai tidak siap Senin 8 Agustus 2022, maka Majelis Hakim menganggap bahwa terdakwa maupun Penasihat Hukum, tidak memanfaatkan waktu dan kesempatan untuk mengajukan pledoi,” tegas Majelis Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri, SH dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Jaksa Subhan serta Jaksa, Ari Sulton Abdullah, SH menuntut keempat terdakwa, Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama satu tahun dan sepuluh bulan (46 bulan) penjara.

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP, yang ancaman maksimalnya selama empat tahun penjara. Hal-hal yang memberatkan, para terdakwa, kata Jaksa dalam tuntutannya, keempat terdakwa beraksi saat Covid-19 merajalela atau mengganas.

Baca Juga :  Sang "Tupai" Terjatuh Usai ke Vietnam

Para terdakwa memproyekkan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) berupa masker dan Alat Pelindung Diri (APD) dengan iming-iming keuntungan 30 persen dari setiap investasi. Kenyataannya, proyek investasi Alkes itu diduga fiktif.

“Sementara keempat terdakwa terutama Kevin Lime sibuk foya-foya, melancong ke luar negeri dan membelikan barang-barang mewah, sampai akhirnya tidak bisa dipertanggung jawabkan atau dikembalikan modal dan keuntungan investor ratusan miliar rupiah walau sudah terlampaui jauh dari jatuh tempo,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

JNW Desak Polri Ungkap Informasi Kepala BP2MI Soal Boss Mafia Judi Online Berinisial T
Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB