Sidang Pledoi Empat Terdakwa Investasi Bodong Kevin Lime CS Ditunda

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Suratno, SH, MH, menunda sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa kasus penipuan investasi bodong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).

Pasalnya, keempat terdakwa yakni, Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama dengan Penasehat Hukumnya belum selesai menyiapkan pembelaannya yang ditunda sampai, Senin 8 Agustus 2022 mendatang.

“Tapi, tidak ada lagi penundaan berikutnya untuk pledoi ya. Kalau sampai tidak siap Senin 8 Agustus 2022, maka Majelis Hakim menganggap bahwa terdakwa maupun Penasihat Hukum, tidak memanfaatkan waktu dan kesempatan untuk mengajukan pledoi,” tegas Majelis Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri, SH dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Jaksa Subhan serta Jaksa, Ari Sulton Abdullah, SH menuntut keempat terdakwa, Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama satu tahun dan sepuluh bulan (46 bulan) penjara.

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP, yang ancaman maksimalnya selama empat tahun penjara. Hal-hal yang memberatkan, para terdakwa, kata Jaksa dalam tuntutannya, keempat terdakwa beraksi saat Covid-19 merajalela atau mengganas.

Para terdakwa memproyekkan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) berupa masker dan Alat Pelindung Diri (APD) dengan iming-iming keuntungan 30 persen dari setiap investasi. Kenyataannya, proyek investasi Alkes itu diduga fiktif.

“Sementara keempat terdakwa terutama Kevin Lime sibuk foya-foya, melancong ke luar negeri dan membelikan barang-barang mewah, sampai akhirnya tidak bisa dipertanggung jawabkan atau dikembalikan modal dan keuntungan investor ratusan miliar rupiah walau sudah terlampaui jauh dari jatuh tempo,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB