Sidang Pledoi Empat Terdakwa Investasi Bodong Kevin Lime CS Ditunda

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Suratno, SH, MH, menunda sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa kasus penipuan investasi bodong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).

Pasalnya, keempat terdakwa yakni, Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama dengan Penasehat Hukumnya belum selesai menyiapkan pembelaannya yang ditunda sampai, Senin 8 Agustus 2022 mendatang.

“Tapi, tidak ada lagi penundaan berikutnya untuk pledoi ya. Kalau sampai tidak siap Senin 8 Agustus 2022, maka Majelis Hakim menganggap bahwa terdakwa maupun Penasihat Hukum, tidak memanfaatkan waktu dan kesempatan untuk mengajukan pledoi,” tegas Majelis Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri, SH dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Jaksa Subhan serta Jaksa, Ari Sulton Abdullah, SH menuntut keempat terdakwa, Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama satu tahun dan sepuluh bulan (46 bulan) penjara.

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP, yang ancaman maksimalnya selama empat tahun penjara. Hal-hal yang memberatkan, para terdakwa, kata Jaksa dalam tuntutannya, keempat terdakwa beraksi saat Covid-19 merajalela atau mengganas.

Baca Juga :  Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?

Para terdakwa memproyekkan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) berupa masker dan Alat Pelindung Diri (APD) dengan iming-iming keuntungan 30 persen dari setiap investasi. Kenyataannya, proyek investasi Alkes itu diduga fiktif.

“Sementara keempat terdakwa terutama Kevin Lime sibuk foya-foya, melancong ke luar negeri dan membelikan barang-barang mewah, sampai akhirnya tidak bisa dipertanggung jawabkan atau dikembalikan modal dan keuntungan investor ratusan miliar rupiah walau sudah terlampaui jauh dari jatuh tempo,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB