BERITA BEKASI – Polres Metro Bekasi baru mengamankan lima orang tersangka yang melakukan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Pantai Mekar, Kecamatan, Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menjelaskan, tersangka berinisial YW (44), RD (33), MM (50), EN (40) dan AL (43) membeli solar bersubsidi dengan jumlah besar di SPBU Batujaya dengan menggunakan Surat Keterangan Desa (SKD).
“SKD merupakan lembaran yang dimiliki para petani untuk bisa membeli solar bersubsidi guna megoperasikan mesin pembajak sawah atau traktor,” terang Gidion, Jumat (22/7/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat tersebut, kata Gidion, dikeluarkan Gabungan Kelompok Tani atau Gapoktan yang bisa diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi maupun Kecamatan Muaragembong.
“Jadi ada yang namanya SKD yang bisa digunakan untuk mengakomodir para pelaku usaha kecil yang membeli solar di SPBU. Bukan hanya kedandaraannya, tapi juga untuk pelaku UMKM atau petani,” jelasnya.
Dalam hal ini, tersangka RD dan AL bertindak sebagai aktor utama di mana mereka mengumpulkan SKD milik sejumlah petani agar bisa membeli solar dalam partai besar di SPBU Batujaya, Kabupaten Karawang.
Diketahui hingga kini tak ada satu pun SPBU yang didirikan di wilayah Kecamatan Muaragembong, sehingga masyarakat harus membelinya ke wilayah lain.
“Solar bersubsidi dibeli di SPBU Batujaya seharga Rp5.150 per liter. Kemudian mereka menjualnya kembali ke pasaran dengan harga yang lebih tinggi. Padahal mereka menggunakan SKD itu untuk bisa membeli solar,” ungkapnya.
RD kemudian memerintahkan satu orang kaki tangannya berinisial EN dan untuk membeli 200 liter solar. En diberi upah Rp150.000 setiap melakukan pembelian. Selanjutnya, RD menjual solar kepada YW sebagai pengepul terakhir seharga Rp6.800 per liter.
Modus serupa juga dilakukan AL dimana dia menjual solar bersubsidi kepada MM sebagai pengepul kedua seharga Rp6.100 per liter dan kepada YW seharga Rp6.700 per liter.
“YW kemudian menjual solar kepada para nelayan di Muaragembong seharga Rp7.400 per liter. Dia juga diketahui menjual solar ke wilayah Cilincing seharga Rp7.300 per liter,” kata Gidion.
Saat melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti sebanyak 119 dirijen dimana satu dirijen berisi 35 liter solar bersubsidi.
Kemudian 10 drum berisi 200 liter solar bersubisi, empat drum kosong, satu selang sepanjang 10 meter, satu unit mesin pompa penyedot, 12 poligen plastik berwarna biru serta dua unit motor.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (Hasrul)