BERITA JAKARTA – Meski terkesan berbelit-belit menjawab pertanyaaan hakim akhirnya terdakwa Kevin Lime mengakui perbuatannya yang telah merugikan para investor senilai Rp70 miliar lebih yang masih berupa modal riil, Kamis (14/7/2022).
Sebaliknya, jika diakumulasi dengan keuntungan yang dijanjikan PT. Limeme Group Indonesia (LGI) milik Kevin maka jumlah keseluruhan total kerugian para korban menjadi Rp109 miliar lebih.
Terdakwa Kevin selaku pemilik PT. LGI juga tidak bisa menjawab pertanyaan Majelis Hakim, terkait dimana terdakwa membeli Alat Kesehatan (Alkes) dan Alat Pelindung Diri (APD) dengan suntikan modal dari para investor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu terungkap dalam sidang kasus penipuan modus investasi dengan agenda keterangan saksi mahkota lanjut pemeriksaan keempat terdakwa Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dalam persidangan, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama mengaku bahwa mereka termasuk korban dalam kasus investasi bodong karena uang dan keuntungan investor bawaan ketiga terdakwa belum dikembalikan Kevin.
Keempat terdakwa sebagai saksi mahkota selain sebagai karyawan yang mendapatkan gaji PT. LGI milik Kevin, terdakwa Doni dan Michael diberikan mobil, labtop, telepon genggam dan lain-lain.
Dalam PT. LGI dari pengakuan ketiga terdakwa, Doni menempati posisi sebagai Komisaris sekaligus Asisten Pribadi terdakwa Kevin, Michael menduduki jabatan Accounting dan Vincent memangku jabatan Market Place di PT. LGI.
Terdakwa Kevin tidak bisa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Suratno, SH, MH terkait dimana terdakwa membeli Alat Kesehatan (Alkes) dan Alat Pelindung Diri (APD) dengan suntik modal dari para investor.
Selain itu, terdakwa juga tidak bisa menyebutkan siapa para pihak yang memesan Alkes berupa masker dan APD tersebut. (Dewi)