Dalam Persidangan Terdakwa Kevin Lime Akui Rugikan Investor

- Jurnalis

Jumat, 15 Juli 2022 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Meski terkesan berbelit-belit menjawab pertanyaaan hakim akhirnya terdakwa Kevin Lime mengakui perbuatannya yang telah merugikan para investor senilai Rp70 miliar lebih yang masih berupa modal riil, Kamis (14/7/2022).

Sebaliknya, jika diakumulasi dengan keuntungan yang dijanjikan PT. Limeme Group Indonesia (LGI) milik Kevin maka jumlah keseluruhan total kerugian para korban menjadi Rp109 miliar lebih.

Terdakwa Kevin selaku pemilik PT. LGI juga tidak bisa menjawab pertanyaan Majelis Hakim, terkait dimana terdakwa membeli Alat Kesehatan (Alkes) dan Alat Pelindung Diri (APD) dengan suntikan modal dari para investor.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus penipuan modus investasi dengan agenda keterangan saksi mahkota lanjut pemeriksaan keempat terdakwa Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dalam persidangan, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama mengaku bahwa mereka termasuk korban dalam kasus investasi bodong karena uang dan keuntungan investor bawaan ketiga terdakwa belum dikembalikan Kevin.

Keempat terdakwa sebagai saksi mahkota selain sebagai karyawan yang mendapatkan gaji PT. LGI milik Kevin, terdakwa Doni dan Michael diberikan mobil, labtop, telepon genggam dan lain-lain.

Baca Juga :  Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Dalam PT. LGI dari pengakuan ketiga terdakwa, Doni menempati posisi sebagai Komisaris sekaligus Asisten Pribadi terdakwa Kevin, Michael menduduki jabatan Accounting dan Vincent memangku jabatan Market Place di PT. LGI.

Terdakwa Kevin tidak bisa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Suratno, SH, MH terkait dimana terdakwa membeli Alat Kesehatan (Alkes) dan Alat Pelindung Diri (APD) dengan suntik modal dari para investor.

Selain itu, terdakwa juga tidak bisa menyebutkan siapa para pihak yang memesan Alkes berupa masker dan APD tersebut. (Dewi)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Kontraktor RS Saat Ditahan Kejaksaan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Ingatkan Ancaman Kejari Kabupaten Bekasi Soal Pasal Perintangan  

Jumat, 24 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB