Tujuh Terduga Korupsi Masker Scuba Dituntut Bervariasi

- Jurnalis

Kamis, 14 Juli 2022 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Terdakwa

Para Terdakwa

BERITA JAKARTA – Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali, menuntut hukuman pidana terhadap bekas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, I Gede Basma selama 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19.

Dalam surat tuntutan pidana itu, Jaksa Matheos Matulessy juga menyertakan sanksi denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan badan dan menyatakakan terdakwa I Gede Basma terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999, tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur dia saat membacakan tuntutan, Selasa (12/7/2022).

Menurut Jaksa, terdakwa I Gede Basma terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dalam pengadaan masker Covid-19 jenis scuba dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

Masih di Pengadilan Tipikor, Jaksa Matheos Matulessy juga menuntut terdakwa I Gede Sumartana, I Nyoman Rumia, I Wayan Budiarta, I Ketut Sutama Adi Kusuma, I Gede Putra Yasa dan Ni Ketut Kerti mengajukan tuntutan hukuman yang berbeda.

Baca Juga :  AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Terdakwa Gede Sumartana dan I Wayan Budiarta dengan tuntutan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan. Kedua terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian, I Nyoman Rumia dituntut lebih ringan dari tuntutan Sumartana dan Budiarta. Terhadap perkara tersebut, Rumia dituntut pidana penjara 6 tahun. Dia juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan terdakwa Ni Ketut Suartini masing-masing dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Ketiga terdakwa ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan. (Sofyan)

Berita Terkait

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo
Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor
Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027
Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:33 WIB

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:22 WIB

Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:08 WIB

Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Berita Terbaru

Foto: Suasana Pertemuan di Istana Merdeka

Berita Utama

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Jan 2025 - 16:33 WIB

Foto: Kades Tanjung Bungin Karawang, Enjun Bon Kalosi

Berita Daerah

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:43 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:07 WIB

Ketum Koppaja, Mr. Mukshin Nasir.

Berita Utama

Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor

Selasa, 14 Jan 2025 - 14:22 WIB

Persaja Periode 2025-2027

Berita Utama

Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Selasa, 14 Jan 2025 - 14:08 WIB