OC Kaligis Bantah Klienya Lakukan KDRT

- Jurnalis

Selasa, 5 Juli 2022 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. DR. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH

Prof. DR. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH

BERITA JAKARTA – Maraknya pemberitaan tentang adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Donny, Prof. DR. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH selaku Kuasa Hukum Donny mengadakan konferensi pers di kantornya di Jalan Majapahit, Komplek Majapahit Blok B 122-123 Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Menurut Oc Kaligis, kliennya sekarang sebagai terlapor di Polsek Kembangan Jakarta Barat yang sebenarnya Mendy istri Donny pergi atau minggat dari kediamanya sejak 04 April 2022 lalu, tindakan itu dapat dikatakan mengabaikan dan menelantarkan anak-anaknya yang masih dibawah umur.

Lebih lanjut, sambung Oc Kaligis, Mendy tidak diketahui keberadaanya bahkan saat pergi Mendy membawa semua perhiasan dan tas-tas ber merk Hermes yang dibeli dari uang kliennya,  kalau ditaksir semua yang dibawa mencapai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mendy juga berhasil meminta dan mendapakan uang senilai Rp30 miliar dari klien kami dengan tujuan untuk mempertahankan rumah tangganya,” jelas Oc Kaligis.

Saat dimasa minggatnya Mendy melaporkan klien kami dengan tuduhan KDRT, klien kami telah dimintakan klarifisi dan dibuatkan Berita Acara Klarifikasi dimana klien kami membatah sangkaan tersebut.

Baca Juga :  Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

“Sekaligus kami dari kantor Oc Kaligis &Assiciates memberikan bukti dan fakta yang sebenarnya terjadi diantaranya bukti perselingkuhan yang dilakukan Mendy,” ungkapnya.

“Hal itu bertujuan agar Polsek Kembangan berhati-hati terhadap laporan tersebut dengan mengetahui latar belakang Mendy pemeriksaan bisa objektif,” sambung Oc Kaligis.

Laporan polisi Mendy terhadap Donny di Polsek Kembangan punya tujuan “pemerasan” kepada Dony karena dari LP tersebut diharapkan perdamaian yang dimana Donny diharuskan memberikan “uang damai” yang diminta oleh Mendy.

Selain itu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi supir dan anak-anaknya semua menerangkan klien kami tidak melakukan KDRT terhadap Mendy, bahkan justru klien kami yang pernah di pukul oleh Mendy hingga berdarah-darah.

“Sadar bahwa laporan tersebut adalah rekayasa maka klien kami melalui kantor kami melaporkam yang menangani laporan polisi Mendy ke Propam Polda Metro Jaya sebagaimana dalam LP/B/1886/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA,” jelasnya.

“Saksi klien kami supir yang bernama Agus dan anak-anak dari klien kami yang mana pada saat konfrontasi telah disinggung mengenai perselingkuhan dan bukti telah diserahkan,” tambahnya.

Masih kata Oc Kaligis, tiba-tiba kami mendapat informasi mendadak tanpa memeperhatikan tenggang waktu pemberitahuaan mengenai olah TKP oleh penyidik Polsek Kembangan walaupun status klien kami masih terlapor bukan tersangka.

Baca Juga :  Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar

Sedangkan olah TKP mengenai peristiwa KDRT merupakan hasil rekayasa Mendy untuk mem blow-up laporan Mendy untuk peningkatan status penyelidikan, hal mana tentu apabila terjadi terbukti bahwa oknum penyidik telah masuk angin. Mendy datang bersama penyidik dan pembantu yang diculik Mendy untuk rekontruksi sebagai tersanka di kasus klien kami.

Olah TKP ternyata diserai penyitaan alat pengering rambut atau hairdryer hal itu melanggar Pasal 39,128 dan 129 KUHAP karena tidak ada ijin pengadilan tidak disaksikan RT/RW setelah itu diberitakan seolah-olah klien kami melakukan KDRT (melanggar asas presumtion of innocence).

Atas kejadian itu menurut kami adalah kejahatan jabatan karena pertama kunjungan kerumah klien kami tanpa surat dari pengadilan untuk menyita, tanpa memberitahukan pada RT/RW adalah tindakan sewenang-wenang yang masuk ketegori kejahatan jabatan sebagaimana diatur dalam Bab 28 KUHAP.

“Untuk itu kami melaporkan tindakan sewenang-wenang tersebut ke Propam,” pungkas Oc Kaligus. (Dewi)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Berita Terbaru

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB