Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Investasi Bodong Rp109 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 23 Juni 2022 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Suratno, SH, MH, menolak keseluruhan eksepsi terdakwa dan memerintahkan agar persidangan dilanjutkan serta meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan, SH, MH dan JPU, Ari Sulton Abdullah, SH agar menghadirkan saksi-saksi terkait kasus penipuan dan penggelapan yang lebih dikenal sebagai perkara investasi bodong pada putusan sela, Kamis (23/6/2022).

“Kalau bisa para korban dulu memberikan keterangan. Tolong diusahakan hadir saksi korban agak banyak biar pemeriksaan saksi cepat selesai. Usahakanlah hadir sepuluh orang, ” kata Ketua Majelis Hakim, Suratno usai membacakan putusan selanya di PN Jakarta Utara.

JPU Subhan dan JPU Ari menyatakan, kesiapannya menghadirkan beberapa orang saksinya, dalam hal ini para korban investasi bodong tersebut. “Siap Yang Mulia, kami hadirkan beberapa saksi korban sekaligus,” kata JPU Subhan.

Majelis Hakim sendiri dalam putusan selanya menyebutkan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat sebagaimana diisyaratkan KUHAP. “Surat dakwaan jaksa telah lengkap sehingga tidak ada alasan untuk menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum,” tutur Suratno.

Sebelumnya, JPU dalam tanggapannya atas nota keberatan atau eksepsi Tim Penasihat Hukum terdakwa Kevin Lime, Vincent, Michael, Doni Yus Okky Wiyatama menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap keempat terdakwa disusun lengkap dengan uraian jelas dan cermat.

“Dakwaan dibuat memenuhi syarat formil dan materil. Mengenai pendapat Penasihat Hukum bahwa dakwaan tidak jelas kedudukan para terdakwa penipuan atau penggelapan, hal itu sudah masuk pada pokok perkara,” kata Subhan.

Baca Juga :  Ketua DPD-RI Lakukan Abuse OF Power untuk Legangkan Kekuasaan

Mengenai pendapat pembela yang menyebutkan ditangguhkan dulu pidana dan didahulukan perkara perdata, JPU Subhan menyebutkan bahwa hal itu terbtas pada kepemilikan suatu barang.  “Kalau sudah ada pihak-pihak yang dirugikan apalagi banyak korban, proses pidananya tetap dilaksanakan,” tutur Subhan.

Penasihat Hukum para korban, Leander Zunggaval, SH menyatakan mengapresiasi tanggapan JPU terhadap eksepsi Penasehat Hukum tersebut yang pada intinya JPU membuktikan telah membuat dakwaan dengan jelas, lengkap dan cermat.

“Kami juga mengapresiasi majelis hakim yang telah menjatuhkan putusan sela yang menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan memutuskan akan melanjutkan persidangan ke pokok perkara,” pungkas Leander Zunggaval. (Dewi)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB