BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Suratno, SH, MH, menolak keseluruhan eksepsi terdakwa dan memerintahkan agar persidangan dilanjutkan serta meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan, SH, MH dan JPU, Ari Sulton Abdullah, SH agar menghadirkan saksi-saksi terkait kasus penipuan dan penggelapan yang lebih dikenal sebagai perkara investasi bodong pada putusan sela, Kamis (23/6/2022).
“Kalau bisa para korban dulu memberikan keterangan. Tolong diusahakan hadir saksi korban agak banyak biar pemeriksaan saksi cepat selesai. Usahakanlah hadir sepuluh orang, ” kata Ketua Majelis Hakim, Suratno usai membacakan putusan selanya di PN Jakarta Utara.
JPU Subhan dan JPU Ari menyatakan, kesiapannya menghadirkan beberapa orang saksinya, dalam hal ini para korban investasi bodong tersebut. “Siap Yang Mulia, kami hadirkan beberapa saksi korban sekaligus,” kata JPU Subhan.
Majelis Hakim sendiri dalam putusan selanya menyebutkan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat sebagaimana diisyaratkan KUHAP. “Surat dakwaan jaksa telah lengkap sehingga tidak ada alasan untuk menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum,” tutur Suratno.
Sebelumnya, JPU dalam tanggapannya atas nota keberatan atau eksepsi Tim Penasihat Hukum terdakwa Kevin Lime, Vincent, Michael, Doni Yus Okky Wiyatama menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap keempat terdakwa disusun lengkap dengan uraian jelas dan cermat.
“Dakwaan dibuat memenuhi syarat formil dan materil. Mengenai pendapat Penasihat Hukum bahwa dakwaan tidak jelas kedudukan para terdakwa penipuan atau penggelapan, hal itu sudah masuk pada pokok perkara,” kata Subhan.
Mengenai pendapat pembela yang menyebutkan ditangguhkan dulu pidana dan didahulukan perkara perdata, JPU Subhan menyebutkan bahwa hal itu terbtas pada kepemilikan suatu barang. “Kalau sudah ada pihak-pihak yang dirugikan apalagi banyak korban, proses pidananya tetap dilaksanakan,” tutur Subhan.
Penasihat Hukum para korban, Leander Zunggaval, SH menyatakan mengapresiasi tanggapan JPU terhadap eksepsi Penasehat Hukum tersebut yang pada intinya JPU membuktikan telah membuat dakwaan dengan jelas, lengkap dan cermat.
“Kami juga mengapresiasi majelis hakim yang telah menjatuhkan putusan sela yang menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan memutuskan akan melanjutkan persidangan ke pokok perkara,” pungkas Leander Zunggaval. (Dewi)