BERITA BEKASI – Ada sekitar 500 lebih Pengembang Perumahan diwilayah Kabupaten Bekasi yang belum menyerahkan lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kalau kita amati ada yang sudah berpuluh tahun para Pengembang Perumahan yang ada di Kabupaten Bekasi, belum menyerahkan kewajiban fasos-fasumnya ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi,” terang Ketua PWI Bekasi Raya, Melody Sinaga, Jumat (17/6/2022).
Dijelaskan Melody, kewajiban para Pengembang Perumahan terkait lahan fasos-fasum sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 9 tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Bekasi, tentang penyelenggaraan penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah Kabupaten Bekasi harus tegas dan punya kemauan untuk menyelesaikan persoalan fasos-fasum Perumahan ini, karena sudah puluhan tahun hingga kini belum juga terselesaikan bahkan terkesan diabaikan,” tegas Melody.
Hal ini, sambung Melody, pernah dibahas dalam Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2021, terkait fasos-fasum Perumahan yang berasal dari para Pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
“Hasil rapat itu harus ditindak lanjuti agar persoalan fasos – fasum Perumahan ini jadi terang benderang. Sehingga, bisa diketahui Pengembang mana saja yang bandel yang belum menyerahkan kewajiban fasos fasum Perumahannya,” ulas Melody.
Karena, tambah Melody, dengan ketidaktegasan dan keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan persoalan ini banyak lahan fasos-fasum yang sudah dikomersilkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan.
“Berdasarkan blok plane yang ada pada catatan saya, baru sekitar kurang lebih 50-an Pengembang Perumahan yang sudah menyerahkan kewajiban fasos fasum dari jumlah 500 lebih Pengembang Perumahan yang ada di Kabupaten Bekasi. Ini gila,” pungkas Melody geram. (Hasrul)