Sidang Penipuan Berkedok Investasi Alat Kesehatan Rp109 miliar Ditunda

- Jurnalis

Selasa, 14 Juni 2022 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Suratno, menunda sidang perkara penipuan dan penggelapan berkedok investasi senilai Rp109 miliar, Selasa (14/6/2022).

Pasalnya, Kuasa Hukum dan para terdakwa yakni, Micahel, Kevin Lime, Vincent dan Doni Yus Okky Wiyatama belum siap membacakan eksepsi atau penolakan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, adanya perubahan Tim Kuasa Hukum dari para terdakwa sehingga Ketua Majelis Hakim Suratno memberikan waktu pada Senin 20 Juni 2022 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaan JPU Ari Sulton dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menyebutkan keempat terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan berkedok investasi sekitar Februari 2021 sampai Desember 2021.

Baca Juga :  Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun

Dalam aksinya, keempat terdakwa berkantor di PT. Limeme Grup Indonesia (LGI) beralamat di Rukan Melody Golf Island RGIG di Jalan Pulau Maju Bersama No. 30, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dikatakan Jaksa, pandemi Covid-19 dijadikan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan finansial secara illegal dengan modus pengadaan dan suplai alat kesehatan penanganan Covid-19 untuk kebutuhan Rumah Sakit seluruh Indonesia.

“Para terdakwa mempengaruhi dan meyakinkan sejumlah orang untuk melakukan investasi yang disampaikannya sangat prospektif, terkait pengadaan alat kesehatan dimasa pandemic Covid-19,” kata Jaksa.

Terdakwa Kevin Lime berperan sebagai bos atau atasan yang mengaku banyak mengenal para pejabat dan sering memposting foto-foto dengan para pejabat juga memamerkan harta kekayaannya yang dikatakannya sebagai hasil dari investasi suntik modal alat kesehatan.

Baca Juga :  Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Hal itu, lanjut Jaksa dilakukan terdakwa untuk menyakinkan para korbannya, termasuk mendirikan PT yang berkedudukan di Rukan Golf Island Blok G, Jalan Pulau Maju Bersama No. 30, Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan para korbanya dengan jumlah keseluruhan Rp109 miliar. Ke-empat terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Berita Terbaru

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB