Setelah Ditolak MA, PN Jaksel Kembali Terima Berkas Alvin Lim

- Jurnalis

Selasa, 14 Juni 2022 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menerima pelimpahan berkas perkara Founder sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA atas tuduhan Penggelapan atau Pencucian Uang terkait klaim Asuransi Allianz pada 7 Mei 2022 kemarin.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) pada 22 September 2020 dalam putusannya telah menolak atau memutuskan bahwa perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama Alvin Lim, tidak dapat diterima alias dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Kepada awak media, Humas PN Jaksel, Haruno mengatakan, pelimpahan berkas perkara untuk yang kedua kalinya ini, karena belum ada penjatuhan vonis baik vonis bebas maupun putusan terbukti bersalah atas perkara yang didakwakan sebelumnya terhadap Alvin Lim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belum ada kesalahan atau pembebasan, vonis itu kan bisa bebas dan bisa terbukti. Belum ada petitum dari ptusan MA itu yang menyatakan salah atau bebasnya orang. Artinya secara administrasi masih mentah, belum lengkap. Jadi dikembalikan untuk disempurnakan,” tandas Haruno.

Baca Juga :  Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Menanggapi hal tersebut, Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim menegaskan, telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (de krahct van een rechtelijk gewijsde) mengenai tindakan (feiten) yang sama Pasal 76 KUHP.

“Dalam KUHP, setiap perkara pidana hanya dapat disidangkan, diadili dan diputus satu kali saja atau dengan kata lain, suatu perkara pidana yang telah diputuskan oleh hakim tidak dapat diperiksa dan disidangkan kembali untuk yang kedua kalinya,” kata Alvin, Selasa (14/6/2022).

Ketentuan tersebut, jelas Alvin, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP, BAB VIII tentang Gugurnya Hak Menuntut Hukuman dan Gugurnya Hukuman.

“Pasal tersebut menyatakan pada ayat (1) kecuali dalam keputusan hakim masih boleh diubah lagi, maka orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh Hakim Negara Indonesia, dengan keputusan yang tidak boleh diubah lagi atau in kracht van gewijsde,” ujarnya.

Selain itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, dalam Pasal 18 ayat (5) menyatakan bahwa “Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau Ne bis in Idem.

“Pasal ini mengatur tentang Hak Memperoleh Keadilan. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa asas ne bis in idem adalah asas yang mengatur tentang bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim,” ulasnya.

Baca Juga :  Miris Melihat Corong Informasi "Soud Of Justice" Kejagung Terbengkalai

Dikatakan Alvin, asas ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum bagi terdakwa dalam menciptakan kepastian hukum. Pentingnya perlindungan terdakwa dari kepastian hukum dikaitkan terhadap asas ne bis in idem mendapat perhatian yang serius, yakni bentuk perlindungan yang diberikan mengalami perluasan tidak hanya di tujukan pada terdakwa dalam proses persidangan.

“Apalagi terdakwa dituntut untuk yang kedua kalinya dalam peristiwa yang sama, sehingga perlu juga perlindungan terhadap terdakwa akibat penyalahgunaan kekuasaan di Pengadilan,” pungkas Alvin. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Berita Terbaru

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB