Polemik Tanah Wakaf, Kasie Pengadaan Tanah BPN: Kami Hanya Terima Berkas

- Jurnalis

Jumat, 3 Juni 2022 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Desa Lambang Sari Kabupaten Bekasi

Kantor Desa Lambang Sari Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Medy Lelengan mengatakan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) wajib disertifikatkan termasuk lahan pemakaman diluar kawansan hutan.

“Ada penetapan lokasi. Jadi kalau Desa sudah ditunjuk selaku PTSL wajib mendaftarkan tanahnya, termasuk anggotanya Kepala Desa, karena yang mengetahui riwayatnya,” terang Medy, Jumat (3/6/2022).

Kaitan polemik tanah wakaf yang diperuntukan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Lambang Sari yang disertifikatkan atas nama pribadi Kepala Desa (Kades), Pipit Haryanti melalui program PTSL, Medy menjawab pihaknya BPN hanya menerima berkas dari Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau kitakan BPN hanya menerima berkas dari Desa yang ditunjuk selaku PTSL. Ya, kalau kenyataannya itu menjadi polemik bisa saja sertifikatnya nanti dibatalkan,” jelasn Medy.

Medy pun mengaku, tidak mengetahui kalau lahan wakaf tanah makam yang berlokasi di Desa Lambang Sari tersebut akan terkena proyek Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Becakayu), karena belum ada tembusan Kakanwil BPN terkait hal itu.

Baca Juga :  Dugaan Dewas KPK "Lindungi" Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

“Soal lahan wakaf tersebut akan terkena proyek Tol Becakayu kita tidak tahu, karena belum ada tembusan dari Kakanwil BPN. Sebab yang saya tahu terkait Becakayu masih dalam sosialisasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, asset makam bekas perkebunan PT. Cibitung yang berlokasi di RT003/RW001, Buaran, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan itu, menuai polemik. Pasalnya, sertifikat alas hak tanah makam “Jati Adnan” menjadi atas nama pribadi Kades Lambang Sari, Pipit Haryanti.

Alasan Pipit selaku Kades, hal itu dilakukan sebagai dasar untuk nantinya ditingkatkan menjadi akta wakaf. Wakif sebagai yang mewakafkan dan Nazir atau Pengelola sekarang sifatnya hanya sementara. Rapat berikutnya atau yang akan datang baru menentukan kembali Nazir-nya sesuai yang ditetapkan bersama.

“Nama pribadi itu hanya sebagai dasar untuk ditingkatkan menjadi akta wakaf. Wakif-nya atas nama saya sebagai Kepala Desa, Nazirnya sebagai Pemerintah Desa,” pungkas Pipit dalam klarifikasinya yang digelar di Balai Desa Lambang Sari.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan, membuat sertifikat tanah Desa atas namanya sendiri sama dengan mengambil harta Negara dan bisa dikualifikasi sebagai korupsi yang harus diproses ke penegak hukum, termasuk KPK.

Baca Juga :  Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Terlebih lagi, kata Fickar, kabar yang beredar dan adanya surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bahwa beberapa ribu meter lokasi lahan wakaf tersebut akan terkena proyek pembebasan Tol Becakayu Seksi 2 B.

“Kalau benar adanya rencana dari Kementerian PUPR terkait lokasi tersebut pastinya berkorelasi supaya dirinya yang akan menerima ganti rugi padahal itu asset Desa atau Negara. Jadi jelas ini bisa masuk kualifikasi korupsi,” katanya.

Fickar menambahkan, benar aset Desa itu kewenangannya ada di Desa, tetapi bukan pribadi Kepala Desa. Harta Desa sebagai badan hukum artinya masyarakat Desa pun punya hak.

“Prilaku Kades itu jelas korupsi atau paling tidak menggelapkan asset Desa dan sanksi hukumnya pidana dan administratif harus di non-aktifkan jika masih aktif,” pungkasnya. (Hasrul)

 

Sumber: Beritaekspres.com

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Berita Terbaru

Foto: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi Jajaran Perumda Tirta Patriot

Senin, 28 Okt 2024 - 07:54 WIB

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB