BERITA JAKARTA – Persidangan dugaan pemalsuan Akta susunan pengurus perusahaan, Notaris Diana Riawinata Napitupulu dengan agenda pemeriksaan terdakwa ditunda. Pasalnya, terdakwa belum siap memberikan keterangan, Selasa (31/5/2022).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Siagian, SH, terdakwa melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, tentang Pemalsuan.
Akta Notaris yang menjadi berkas perkara dugaan pemalsuan yang diterbitkan Notaris Diana Riawinata Napitupulu merupakan perubahan Akta susunan pengurus perusahaan yang dimohonkan terpidana, David Israel Supardi, terkait Akta perubahan susunan pengurus perusahaan PT. Sumber Sejahtera Cemerlang (SSC).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Akta yang dibuat terdakwa, terpidana David Israel Supardi sebagai Komisaris dan pemegang saham dominan 70 persen. Sementara pembeli saham Davi Litiyo (saksi korban) saham sebesar 30 persen dan David Israel Supardi akan dimasukkan pembeli saham dalam Akta sebagai Komisaris dan saksi Hoat Litiyo sebagai Direktur Utama (Dirut PT. SSC) dengan perjanjian setengah keuntungan perusahaan diberikan David Israel Supardi kepada pembeli saham.
Namun kenyataannya tidak seperti apa yang telah diperjanjikan malah sebaliknya, korban tidak pernah menerima keuntungan dari perusahaan tersebut. Walau sudah dipertanyakan dan diberikan somasi oleh korban tapi David Israel tidak ada tanggapan bahkan terdakwa tidak memiliki etika yang baik sehingga korban Davi Litiyo dan Hoat Litiyo mengalami kerugian atas penerbitan Akta perubahan susunan pengurus perusahaan yang diakui pelapor tanpa RUPS dan tanpa undangan rapat RUPS.
Korban Davi Litiyo dan Hoat Litiyo dalam kesaksiannya dipersidangan mengakui tidak pernah menerima surat undangan rapat RUPS ataupun RUPSLB sebagaimana perubahan pengurus perusahaan yang dituangkan terdakwa Diana Riawinata Napitupulu, dalam Akta Notaris yang diduga palsu tersebut.
Dalam perkara pemalsuan Akta susunan pengurus perusahaan PT. ANI dengan PT. SSC yang dimohonkan David Israel Supardi, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah menjatuhkan hukuman kepada David Israel Supardi dengan Pasal 263 jo Pasal 266 KUHPidana.
Perkara dugaan pemalsuan perubahan susunan pengurus perusahaan PT. SSC dan PT. ANI yang dimohonkan terpidana David Israel Supardi lah yang menjerat Notaris Diana Riawinata Napitupulu sebagai terdakwa yang saat ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pasal dugaan Pemalsuan.
Davi Litiyo, selaku pembeli saham menyerahkan atau mentransfer uang sebesar Rp3,6 juta dollar Amerika atau setara dengan 54 miliar rupiah dan diterima David Israel Supardi lalu mengingkari semua pernyataannya terkait susunan pengurus PT. SSC yang dirubah dan dituangkan dalam Akta Notaris terdakwa Diana Riawinata Napitupulu, sehingga berakibat dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap korban yang telah disampaikan dihadapan Majelis Hakim pimpinan, Rudi K.
Sebagaimana pengakuan korban dalam persidangan, bahwa dugaan pemalsuan Akta perubahan susunan pengurus perusahaan PT. SSC, David Israel Supardi sebagai Komisaris dan pemegang saham dominan tidak pernah mengundang pengurus perusahaan untuk melakukan RUPS baik dalam pertanggungjawaban keuangan perusahaan atau pun merubah susunan kepengurusan perusahaan tidak pernah diberitahukan terhadap pembeli saham atau korban.
Korban Davi Litiyo dan Hoat Litiyo mengatakan, baik David Israel dan terdakwa Diana Riawinata tidak pernah memberitahukan kepada pembeli saham atas perubahan susunan pengurus perusahaan apalagi saham laporan keuangan perusahaan. Sehingga melalui kuasa korban pergi ke kantor Notaris Diana R. Napitupulu namun tidak ada jawaban. (Dewi)