BERITA BEKASI – Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Indonesia, Kabupaten Bekasi, JM. Hendro menyesalkan viralnya Kepala Desa (Kades) Lambang Sari, Pipit Haryanti, terkait polemik pensertifikatan lahan yang sedianya diwakafkan untuk TPU yang berlokasi diwilayah RT003/RW001, Buaran, Desa Lambang Sari, Tambun Selatan.
Kepada Matafakta.com, Ketua LSM Penjara, JM. Hendro mengatakan, sepengetahuannya bahwa lahan tersebut sudah ada jauh sebelum adanya masyarakat setempat dan Perkebunan PT. Cibitung yang dikategorikannya sebagai tanah adat atau tanah ulayat.
“Jadi tidak semudah itu Kades Lambang Sari jika mau memperjelas alas haknya dengan mengatasnamakannya pribadinya dengan alasan menyelamatkan atau guna mensertifikatkan,” tegas Hendro, Jumat (27/5/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JM. Hendro pun sependapat dengan salah satu Tokoh Masyarakat H. Nalib Jainudin secara santun dan adab harusnya dimusyawarahkan terlebih dahulu baik dengan para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, RT dan RW setempat.
“Kadesnya sendirikan sadar bahwa beliau dipilih oleh masyarakat yang di SK kan Bupati maka dari itu hal – hal yang rentan dan sensitive seperti ini sudah semestinya dimusyawarahkan apa kekurangannya. Jangan mengambil inisiatif sendiri, karena semua ada adab dan aturannya,” kata Hendro.
Terlebih lagi, sambung JM. Hendro, beberapa pemberitaan di media online yang beredar sebelumnya tidak ada musyawarah atas langkah atau inisiatif Kepala Desa Lambang Sari, Pipi Haryanti niatnya ingin memperjelas alas hak lahan yang sedianya untuk dijadikan TPU tersebut.
“Ya, kalau kita berprasangka jelek misalnya tadinya ada niat mau coba-coba kan kita ngak tahu. Intinya yang namanya kaitan hak umum atau kepentingan masyarakat seharusnya dimusyawarkan dulu ngak bisa semudah itu selaku Kades mengambil keputusan,” sindirnya.
Ditambahkan JM. Hendro, pihaknya LSM Penjara Kabupaten Bekasi akan mendalami persoalan tersebut dan jika ditemukan pelanggaran hukum tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Kalau kita simak dalam video klarifikasi Kades Pipit pada 14 Mei 2022 di Aula Kantor Desa Lambang Sari dengan gamblangnya sang Kades mengatakan bahwa sertifikatnya sudah dalam proses. Artinya niat dalam tanda kutif itu sudah terjadi,” pungkasnya. (Hasrul)