Cabut KWH, PLN Lemah Abang Bekasi Dikecam Pemuda Pancasila

- Jurnalis

Rabu, 25 Mei 2022 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembongkaran KWH Listrik

Pembongkaran KWH Listrik

BERITA BEKASI – Sekretaris PAC Pemuda Pancasila (PP), Kecamatan Kedungwaringin, Alex Zaenal Fahry sesalkan tindakan PLN UP3 Cikarang ULP Lemah Abang yang dianggap tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Bung Alex ZF sapaan akrab Sekretaris PAC PP Kedung Waringin mengatakan, memasuki pekarangan orang dan mencabut KWH meter tanpa izin dan tanpa surat pemberitahuan pelanggan No. 537214467995, Zaenal Muttaqin Warga Kp. Rengas Bandung RT01/RW05, Desa Karangsambung, Kecematan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi adalah sebuah pelanggaran.

Perlu diketahui, sambung Alex AF, bahwa kondisi rumah tersebut memang tidak ditempati semenjak almarhum Zaenal Muttaqim meninggal dunia. Namun untuk pembayaran tagihan listriknya masih ada saudaranya yang selama ini membayar sampai terjadi kasus pencabutan KWH tersebut.

“Atas dasar apa pihak PLN mencabut tanpa didampingi pemilik KWH tersebut? Kalau pencabutannya karena nunggak, setidaknya ada surat peringatan ataupun pemberitahuan yang disampaikan kepada pemilik,” kata Alex kepada Matafakta.com, Rabu (25/5/2022).

Hal ini, membuat Sekretaris PAC Pemuda Pancasila Kedung Waringin, geram dimana pembongkaran tersebut, dianggap perbuatan yang sewenang-wenang terhadap masyarakat sebagai pelanggan listrik.

Baca Juga :  Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Tak hanya itu, dikatakan Bung Alex ZF, tindakan pembongkaran KWH listrik tanpa izin itu telah membuat pelanggannya keberatan.

Alex ZF berharap, PLN bisa bekerja sesuai SOP saat ingin melaksanakan tugas dan bisa memberikan surat peringatan ataupun pemberitahuan apabila ingin melakukan pembongkaran KWH meter kepada pelanggannya.

“Harapannya PLN mampu bekerja sesuai SOP yang berlaku dan tidak mengulang perbuatannya. Kepada pimpinan PLN agar menindak tegas dan sanksi kepada pegawainya yang melanggar SOP,” pungkas Alex. (Hasrul)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Berita Terbaru

Foto: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi Jajaran Perumda Tirta Patriot

Senin, 28 Okt 2024 - 07:54 WIB

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB