Truck Tanah Urugan Kembali Bebas Berlalu Lalang di Jalan Raya Kebalen

- Jurnalis

Sabtu, 21 Mei 2022 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

BERITA BEKASI – Damtruck pengangkut tanah urugan kembali bebas berlalu lalang di Jalan Raya Kebalen, Kecamatan Babelan, tanpa mengenal waktu yang dikhwatirkan dapat membahayakan masyarakat pengguna jalan dan menambah kemacetan.

“Iya sekarang saya perhatikan damtruck disini kembali bebas beroperasi mengangkut tanah urugan proyek. Padahal sebelumnya, terpasang plang boleh beroperasi diatas pukul 21.00 WIB malam dan sekarang kayanya sudah tidak berlaku lagi,” sindir salah satu warga pengguna jalan Hasan (45), Sabtu (21/5/2022).

Dikatakan Hasan, Pemerintah atau aparat terkait jangan setengah – setengah dalam menerapkan aturan, karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat pengguna jalan dalam melaksanakan aktifitasnya sehari-hari baik bekerja, antar anak sekolah maupun berdagang khususnya bagi pengendara roda dua perempuan yang sering mengantar maupun menjemput anaknya sekolah.

“Jangan sampai nunggu banyak korban dulu baru bertindak. Sebelumnya juga sampai ada pemasangan plang damtruck boleh beroperasi pukul 21.00 WIB keatas, karena sudah banyak memakan korban. Sekarang mana aturan itu apa nunggu banyak korban dulu,” tegasnya.

Selain dikhwatirkan, lanjut Hasan, memakan korban para masyarakat pengguna jalan umum, keberadaan damtruck bertonase berat tersebut juga menambah kemacetan dibeberapa ruas jalan mengingat ukuran mobil pengakut urugan itu tidak sebanding dengan medan jalan yang dilaluinya.

“Kalau pagi hingga sore hari itukan aktifitas masyarakat pengguna jalan padat, berbeda dengan malam hari. Misalnya mulai diatas pukul 21.00 WIB hingga sebelum Shubuh. Harusnya jam-jam itu jangan bebas begini hormati juga dong masyarakat lainnya jangan cuma belain pengusaha,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan

Sebelumnya, megah proyek tanpa plang RS Stikes Ananda di Kebalen juga menjadi sorotan, namun hingga kini proyek yang disinyalir belum mengantongi izin tersebut masih bebas melakukan aktifitasnya, termasuk pengurukan yang mengotori jalan yang menimbulkan debu tanpa kenal waktu.

Banyak warga masyarakat khususnya pengguna jalan umum Jalan Raya Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi yang mengeluh namun keluhan masyarakat tersebut, hingga kini, tidak pernah mendapatkan tanggapan dari instansi Pemerintah terkait di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Mul)

Berita Terkait

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB