Tanggapan Terkait Penyataan Harun Al Rasyid Eks Penyidik KPK

- Jurnalis

Sabtu, 21 Mei 2022 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Koordinator Aktivis Siaga 98 Hasanuddin menilai pernyataan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al Rasyid terkait belum tertangkapnya Harun Masiku tersangka kasus penyuapan terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang sudah dua tahun buron adalah menyesatkan.

Menurut dia, pihak kepolisian maupun penyidik KPK hingga kini terus bekerja mencari keberadaan Harum Masiku. Bahkan Kapolri saat itu, Idham Azis menyatakan dengan tegas siap membantu KPK mencari Harun Masiku yang disampaikannya pada tanggal 30 Januari 2020 lalu.

“Artinya, Polri sebagai insitusi sudah diminta secara resmi oleh KPK dan Harun Al Rasyid pasti mengetahui hal ini. Namun, pernyataan terkininya, seolah-olah tidak mengetahui atau setidaknya dikesankan permintaan itu tidak ada. Ini aneh dan menyesatkan,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/5/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Harun Al Rasyid menyatakan kesediaannya apabila diminta untuk kembali memburu Harun Masiku. Hal tersebut dinilai mungkin saja terjadi apabila KPK meminta bantuan Polri mencari Harun Masiku dan Kapolri memerintahkan dia untuk ikut melacak sang buron.

Baca Juga :  Pertamakali, JPN Kejari Banjarbaru Gugat Hak Asuh Orangtua Kandung

“Bilang saja sulit dan tak bertenaga, terus kirim surat resmi ke Kapolri, nanti biar Raja OTT yang bantuin bungkus,” kata Harun Al Rasyid seperti dikutip dari kumparan, Sabtu 21 Mei 2022.

Dikatakan Hasanuddin, bukankah Harun Al Rasyid telah mengetahui dan tahu prosedur mengenai penetapan DPO dan langkah KPK bahwa setelah DPO ditetapkan, saat itu, KPK sudah menyampaikan surat resmi permohonan bantuan untuk mencari Harun Masiku.

Bahkan Hasanuddin juga mempertanyakan bahwa Harun Al Rasyid diperintahkan pimpinan KPK, lalu memburu Harun Masiku dan memberikan rekomendasi ke pimpinan KPK saat itu.

“Saya diminta secara khusus untuk membantu tim itu, lalu saya bergerak karana apa, setelah setahun Harun Masiku lari itu tidak ada pergerakan yang berarti dari kawan-kawan,” jelasnya sebagaimana diberitakan di law-justice.co, Sabtu 21 Mei 2022.

Baca Juga :  Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024

Hasanuddin mengingatkan, hal kedua, Harun Al Rasyid tidak boleh dan tidak etis menyampaikan hal teknis dan informasi internal tentang proses pencarian Harun Masiku yang dilakukan KPK, karena hal ini menyangkut kerahasiaan.

Sebab, sambung Hasanuddin, pernyataan Harun Al Rasyid dapat membahayakan KPK dan membuka strategi kerja profesional KPK dalam pencarian DPO kedepan.

“Kami menyayangkan Integritas Harun Al Rasyi sebagai Raja OTT KPK dapat terciderai oleh pernyataan-pernyataannya tersebut dan dapat memperlemah KPK secara institusi saat ini, karena opini negatif yang ditimbulkannya,” imbuh Hasanuddin.

Untuk itu, dalam waktu dekat Koordinator Siaga 98 akan akan mendatangi KPK dan meminta Pimpinan KPK segera menerbitkan keputusan terkait kerahasiaan informasi yang harus di jaga para abdi negara.

“Kami dalam waktu dekat akan mendatangi KPK dan meminta pimpinan KPK segera menerbitkan keputusan terkait kerahasiaan informasi yang harus dijaga selepas menjalankan tugasnya,” pungkas Hasanuddin. (Sofyan)

Berita Terkait

JNW Desak Polri Ungkap Informasi Kepala BP2MI Soal Boss Mafia Judi Online Berinisial T
Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB