Delapan Tersangka Kasus “Kerangkeng Manusia” Cuma Wajib Lapor

- Jurnalis

Sabtu, 26 Maret 2022 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Non-Aktif

Foto Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Non-Aktif

BERITA SUMUT – Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut), tidak melakukan penahanan terhadap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus “Kerangkeng Manusia” milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP).

Pertimbangan penyidik Polda Sumut, ke delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka koperatif sejak awal pemanggilan untuk diperiksa terkait kasus “Kerangkeng Manusia” milik Bupati Langkat non-aktif TRP yang sempat menghebohkan tersebut.

“Interogasi awal mereka koperatif. Lalu mereka hadir saat pemeriksaan. Jadi mereka hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polda,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada awak media, Sabtu (26/3/2022).

Polda Sumut sebelumnya memeriksa secara maraton delapan tersangka yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG. Dari delapan tersangka yang diperiksa penyidik, satu diantaranya bernama Dewa Peranginangin yang tak lain merupakan anak dari Terbit.

“Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan secara maraton. Ada delapan tersangka yang kita ambil keterangannya. Kemudian tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB pemeriksaan selesai,” ungkapnya.

Baca Juga :  IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Penyidik, tambah dia, masih melakukan pendalaman terkait kasus itu. Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 7 ayat (2) junto Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Masih ada beberapa pemeriksaan. Penyidik maraton melakukan pemeriksaan karena delapan tersangka ini. Contoh tersangka inisial JS ini, terkait dengan penganiayaan namun kita tetap mengejar apakah yang bersangkutan ikut di Pasal 2,” pungkasnya. (Roy/Cnn)

Berita Terkait

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA
Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB